@phdthesis{digilib6715, month = {January}, title = {PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN TENTANG EUTHANASIA}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIM.: 07360025 SULFIYANA WARDANI}, year = {2012}, note = {Pembimbing: 1. Dr. Makhrus Munajat, M. Hum, 2. Witriani, SS,M. Hum.}, keywords = {Euthanasia, Kode Etik Kedokteran, pidana Islam, Undang-Undang Kesehatan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6715/}, abstract = {ABSTRAK Perkembangan teknologi biomedis yang semakin pesat dewasa ini, telah menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru seputar hidup dan mati. Masalah kematian seolah-olah hanya merupakan hasil perhitungan teknologi biomedis belaka. Dari sini muncul masalah Euthanasia, yang secara terminologis berarti tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan seseorang yang menderita penyakit yang tidak mempunyai harapan sembuh, agar ia terbebaskan dari kesengsaraan yang diderita. Perbuatan Euthanasia dapat dilakukan dengan memberikan obat-obatan tertentu (Euthanasia aktif) atau menghentikan pengobatan yang sedang dilakukan (Euthanasia pasif). Dikaji secara yuridis-normatif (berdasarkan Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Kesehatan), masalah yang dikaji adalah bagaimana pandangan Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Kesehatan tentang kebolehan Euthanasia (Euthanasia pasif) beserta sanksi hukumnya. Skripsi ini berusaha menjawab masalah tersebut dalam sebuah perbandingan antara Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Kesehatan. Dalam pandangan Hukum Pidana Islam, Euthanasia pasif bukan merupakan tindak pidana, sedangkan Euthanasia aktif dapat dikategorikan sebagai tindaka pidana pembunuhan sengaja (jarimah qatl al-'amd). Pembunuhan, dalam Hukum Pidana Islam merupakan suatu tindak pidana yang diklasifikasikan sebagai jarimah qisas/diyat. Jarimah qisas/diyat menjadi hak perseorangan/hak adami, yang membuka kesempatan pemaafan bagi si pembuat jarimah oleh orang yang menjadi korban/ahli warisnya. Dengan demikian, pada kasus pembunuhan (termasuk Euthanasia), jika korban/wali telah memaafkan perbuatan pelaku, maka sanksi hukumnya dapat diringankan atau dihapuskan. Dalam pandangan Undang-Undang Kesehatan, Euthanasia pasif diperbolehkan karena penyakit yang sudah tidak bisa disembuhkan dan pasien meninggal dengan cara alami (karena penyakitnya) tanpa bantuan dokter. Sedangkan Dalam Pandangan Undang-Undang Kesehatan Euthanasia aktif juga dilarang karena melanggar Kode Etik Kedokteran. Sanksi hukum bagi pelaku Euthanasia aktif dapat dicopot jabatannya sebagai dokter karena sudah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan bantuan alat medis, tetapi untuk Euthanasia pasif seorang dokter tidak mendapatkan sanksi karena keadaan pasien yang sudah tidak bisa disembuhkan maka dokter menghentikan pengobatan (Euthanasia pasif). div} }