%A NIM.: 02351458 Adi Priyanto %O Pembimbing: Prof. Drs. H. Saad Abdul Wahid dan Prs. Supriatna, M. Si. %T PANDANGAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB TENTANG POLIGAMI %X Poligami adalah sehuah institusi perkawinan yang keberadaanya diakui oleh nash. Walaupun demikian tidak sedikit te1jadi perselisihan mengenai keabsahan tersebut, ada yang mendukung ada pula yang menolak. Masing-masing golongan mempunyai alasan tersendiri, ada yang menggunakan dasar nash Secara mutlak ada pula yang menggunakan dalil-dalil 'aqli. Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan beberapa perempuan (Poligini) atau pun scbahknya, perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa laki-laki (Poliandri). Hanya saja karena keberadaan perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa laki-laki tidak diperkenankan atau tidak lazirn dalam masyarakal lndonesia, maka poligami digunakan untuk inenyebut atau u disamakan dengan istilah poligini, sebagaimana dignakan da]am Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Penulis mencoba mengkaji kembali sistem poligami yang sebenarnya, yang sesuai dengan nash dan juga yang dilakukan oleh rasul walaupun poligami yang dilakukan oleh rasul tidak harus menjadi tauladan bagi kita, sebagaimana yang diungkapkan oleh M. Quraish Shihab. Disini penulis akan rnenghadirkan pemikiran seorang tokoh dalam negeri yang telah banyak memberi kontribusi pemikiran lerutama dalam dunia keis]aman yakni M. Quraish Shihab. Hal yang sangal menarik dari beliau adalah segala masalah selalu didasarkan pada nash dan juga melibat realita yang ada, sehingga manghasikan produk hukum yang aplicable dan dapat diterima oleh semua elemen. Dalam penelitian ini, penulis rnenggunakan pendekatan normuti dan juga sosio-historis. Normatif digunakan dalam hal penyesuaian dengan teks-teks ideal/norma-norma dasar dalam hukum islam, sementara sosio-historis digunakan untuk meninjau kembali latar belakang turunnya ayat tersebut dan mengintegrasikan antara leks dan realila, sehingga dapal dihasilkan hukum yang sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada. Telaah ini menggunakan dua teori yaitu teori tafr,ir dan juga maslahah. Kesimpulan akhir penelitian penulis menyatakan bahwa M. Quraish Shihab setuju dengan adanya institusi poligami dengan syarat dapat berbuat adil dan bagi orang yang sangat membutuhkan. Hal tersebut didasarkan pada nash dan juga realita yang ada disekitar kita, semisal perang yang terus berlanjut, kemandulan dan realita banyaknya jumlah perempuan dibanding laki-laki. %K Pemikiran Muhammad Quraish Shihah, Poligami, Pernikahan %D 2008 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib67203