%0 Thesis %9 Skripsi %A Ahmad Azis, NIM.: 02531085 %B FAKULTAS USHULUDDIN %D 2008 %F digilib:67239 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Konsep Jihad, Imam Smudra, Buku "Aku Melawan Teroris" %P 151 %T KONSEP JIHAD MENURUT IMAM SAMUDRA DALAM BUKU AKU MELAWAN TERORIS %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67239/ %X Wacana jihad di Indonesia mencapai puncaknya ketika terjadi peristiwa bom Bali pada 12 Oktober 2002. Para pelaku aksi tersebut mengklaim tindakan mereka sebagai jihad atau istisyhad (mencari kesyahidan). Dengan kata lain, mereka menganggap aksi pemboman tersebut sebagai perbuatan yang mulia dan dianjurkan oleh agama (Islam). Di sisi lain, banyak ulama yang mengecam aksi tersebut. Aksi bom Bali tentunya didasarkan pada suatu landasan pemikiran, dengan asumsi bahwa setiap tindakan (mode of conduct) pasti dipengaruhi oleh suatu cara berpikir (mode of thought). Buku Aku Melawan Teroris yang ditulis oleh Imam Samudra, salah satu terdakwa kasus bom Bali, membuktikan asumsi ini. Dalam buku tersebut, Imam Samudra kerap kali mendasarkan argumennya pada dalil-dalil atau teks agama. Pola pikirnya dibangun berdasarkan metode berpikir al-Salaf al-Salih, yang menurutnya adalah metode paling benar. Penulis memandang studi pemikiran jihad Imam Samudra dan kaitannya dengan metode berpikir Salaf ini layak untuk diteliti. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini berusaha menjawab beberapa pertanyaan: (1) bagaimana metode pemahaman jihad Imam Samudra dalam buku Aku Melawan Teroris?; (2) bagaimana konsep jihad menurut Imam Samudra dalam buku tersebut?; dan (3) bagaimana korelasi antara metode pemahaman Imam Samudra dengan konsep jihadnya, serta apa implikasinya? Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dalam proses interpretasinya digunakan metode deskriptif-analitis-konfirmatif, yaitu mendeskripsikan data sebagaimana adanya, lalu menganalisisnya dengan mengonfirmasi metode pemahaman Imam Samudra dengan konsep-konsep jihadnya. Penyimpulan dilakukan dengan metode berpikir induktif, di mana pola berpikir ini dimulai dari pemahaman khusus (pemahaman Imam Samudra pada ayat-ayat yang berkaitan dengan jihad) untuk kemudian disimpulkan menjadi kesimpulan umum, terutama untuk menemukan corak pemahaman Imam Samudra. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yang berusaha menjelaskan maksud ayat atau hadis dari perspektif ilmu tafsir atau ilmu hadis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode (manhaj) Imam Samudra dalam memahami al-Qur'an dan sunnah didasarkan pada metode al-Salaf al-Salih. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana metode pemahaman teks keagamaan menurut al-Salaf al-Salih. Imam Samudra hanya mengemukakan al-Salaf al-Salih secara historis, dengan merujuk pada tiga generasi pertama umat Islam (generasi sahabat, tabi'in, dan tabi' al-tabi'in) yang dianggap sebagai pemahaman yang paling benar karena mendapat jaminan dari Allah dan Rasul-Nya berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim. Imam Samudra membagi pengertian jihad ke dalam tiga kategori: (1) secara etimologi, jihad berarti bersungguh-sungguh dan mencurahkan tenaga untuk mencapai satu tujuan; (2) secara istilah, jihad berarti bersungguh-sungguh memperjuangkan hukum Allah, mendakwahkannya, serta menegakkannya; (3) secara syar’i, jihad berarti berperang melawan kaum kafir yang memerangi Islam dan kaum muslimin, yang lebih dikenal sebagai jihad fi sabilillah. Ia juga membagi tahapan hukum jihad menjadi empat: (1) menahan diri; (2) izin untuk berperang; (3) kewajiban berperang secara terbatas; (4) kewajiban memerangi seluruh kaum kafir atau musyrik. Namun, konsep jihad yang dikemukakan Imam Samudra dalam bukunya Aku Melawan Teroris ternyata tidak konsisten dengan metode pemahaman al-Qur'an menurut pola pikir al-Salaf al-Salih yang diakuinya. Berdasarkan kajian konfirmatif dengan metode pemahaman al-Qur'an oleh Ibn Taimiyyah, pendiri gerakan Salafiyyah, penulis berpendapat bahwa pemahaman Imam Samudra cenderung parsial, tidak menyeluruh. Ia tidak memperhatikan keseluruhan pesan dalam satu ayat, tidak mengaitkan ayat dengan ayat sebelumnya, serta tidak memahami ayat dalam konteks satu surat yang utuh. Banyak ayat dan hadis yang dilepaskan dari konteksnya (seperti asbab al-nuzul dan asbab al-wurud), sehingga pemahamannya tampak sangat tekstualis. Kekurangan data referensi juga menjadi salah satu alasan mengapa pemahaman Imam Samudra tampak parsial dan tidak holistik. Implikasinya adalah: (1) adanya tahapan jihad yang tidak masuk akal, seperti tahap keempat yang mewajibkan memerangi seluruh kaum musyrik atau kafir; (2) konsep jihad Imam Samudra menyiratkan adanya unsur pemaksaan agama; dan (3) pemboman Bali, yang menyebabkan ratusan korban jiwa, dilakukan tanpa mempertimbangkan pendapat lain dari ulama yang ia rujuk, seperti ulama Salaf yang memandang pentingnya konsep dar al-harb (wilayah perang) dan dar al-Islam (wilayah damai). %Z Pembimbing: Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M. Ag. dan Drs. H. Agung Danarto, M. Ag