<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM"^^ . "Abstrak\r\n\r\nPernikahan melalui internet, seperti yang dilakukan oleh pasangan Ilm Halimatus Sa'diyah, M.A. dan Sirojuddin Arif, M.A., merupakan kasus kontemporer yang muncul sebagai respons terhadap perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, khususnya dalam bidang teknologi informasi. Inisiatif pernikahan via internet ini muncul sebagai solusi untuk mengatasi kendala waktu dan biaya, sehingga pernikahan tidak dapat dilangsungkan secara konvensional seperti biasanya.\r\n\r\nPada dasarnya, pernikahan via internet yang dipraktikkan oleh pasangan ini memiliki prosedur yang sama dengan pernikahan konvensional. Pernikahan tersebut melibatkan kedua mempelai, wali nikah, dua saksi, serta keluarga dan kerabat yang hadir. Secara administratif, pernikahan ini juga telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Dukupuntang, Cirebon. Perbedaan utamanya adalah kedua mempelai dan wali nikah tidak berada di satu tempat yang sama secara fisik. Kedua mempelai berada di London, Inggris, sementara wali nikah berada di Cirebon, Indonesia. Meskipun terpisah oleh jarak, mereka tetap dapat terhubung secara audio-visual melalui internet dengan sistem telekonferensi, yang memungkinkan kedua belah pihak untuk saling melihat dan mendengar secara langsung dan real-time.\r\n\r\nDari kasus ini, muncul beberapa pertanyaan, seperti: bagaimana pelaksanaan pernikahan via internet? Bagaimana majelis akad nikah berlangsung dalam pernikahan semacam ini? Bagaimana interpretasi ittihad al-majlis (kesatuan majelis)? Dan apakah akad nikah melalui internet ini dapat dianggap sah menurut hukum Islam?\r\n\r\nUntuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang mengkaji hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma', serta menggunakan metode usul fikih dalam pengambilan hukum. Salah satu syarat yang menjadi perhatian dalam penentuan sah atau tidaknya pernikahan ini adalah ittihad al-majlis. Dalam interpretasinya, terdapat dua pandangan berbeda. Pandangan pertama dari kalangan Syafi'iyyah menganggap bahwa ittihad al-majlis melibatkan kesatuan tempat dan waktu dalam pelafalan ijab dan qabul. Oleh karena itu, pernikahan via internet menurut pandangan ini dianggap tidak sah. Sedangkan pandangan kedua dari kalangan Hanafiyah menafsirkan ittihad al-majlis sebagai kesinambungan waktu antara ijab dan qabul, sehingga pernikahan via internet dianggap sah jika dilihat dari sudut pandang ini."^^ . "2008-01-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 03350103"^^ . "Adeliana Dias Sadiah"^^ . "NIM.: 03350103 Adeliana Dias Sadiah"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "03350103_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #67244 \n\nPERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "346.01 Hukum Keluarga - Hukum Pernikahan" . .