%A NIM.: 03380403 Nur Aeni Mariatun %O Pembimbing: Dr. H. Susiknan Azhari. dan M.Yazid Afandi, S.Ag., M.Ag. %T PANDANGAN DOSEN FAKULTASSYARI'AH UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA ATAS UPAYA PENYATUAN ZAKAT DAN PAJAK %X Salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam adalah persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan oleh warga negara Muslim di suatu negara. Hal ini telah mengundang perdebatan yang berkepanjangan hampir sepanjang sejarah Islam itu sendiri. Sebagian ulama fikih memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda dan tidak dapat dipersatukan. Pada dekade tahun 90-an, muncullah wacana dari Masdar F. Mas'udi yang menyatakan bahwa, seperti halnya ruh dan badan, zakat dan pajak memang berbeda tetapi bukan untuk dipisahkan. Zakat adalah ruhnya, sedangkan pajak adalah badannya. Hal ini berarti bahwa seseorang yang telah membayar pajak dengan niat zakat, maka kewajiban zakatnya telah gugur. Adanya wacana yang menyatakan bahwa pajak bisa diniatkan sebagai zakat ini tentunya menimbulkan kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat, baik dari kalangan yang menerima maupun yang menolak. Kontroversi ini juga muncul dari kalangan ahli hukum, pakar ekonomi, serta civitas akademika. Dosen Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga merupakan masyarakat intelektual yang tentunya juga dikenai kewajiban ganda untuk membayar zakat dan pajak. Mereka tentunya memiliki pandangan tersendiri terhadap upaya penyatuan zakat dan pajak ini. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan sosiologis. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah kuisioner yang dibagikan kepada sebagian dosen Fakultas Syari'ah. Data yang terkumpul kemudian dianalisis tanpa menggunakan angka, tetapi dengan menggunakan sumber-sumber informasi yang relevan untuk memperlengkap data yang diinginkan oleh penyusun. Dengan adanya upaya penyatuan zakat dan pajak ini, dosen Fakultas Syari'ah terbagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang merespons positif dan kelompok yang merespons negatif. Dosen yang merespons negatif menyatakan bahwa zakat dan pajak tidak dapat disatukan karena pada prinsipnya zakat dan pajak berbeda. Sementara itu, dosen yang merespons positif menyatakan bahwa zakat dan pajak dapat dipersatukan dengan alasan bahwa dengan dipersatukannya zakat dan pajak, maka akan tercipta kemaslahatan dan keadilan di kalangan umat Islam yang terkena kewajiban ganda tersebut. %K Zakat, Pajak, Pandangan Dosen %D 2008 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib67263