%A NIM.: 07350009 HUSNI LATIF %O Pembimbing: 1. Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A. 2. Drs. Ahmad Pattiroy, M.Ag. %T PERSELINGKUHAN MELALUI JEJARING SOSIAL FACEBOOK SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN %X ABSTRAK Pengadilan Agama Bantul telah menerima, memeriksa dan memutus perkara perceraian akibat perselingkuhan melalui jejaring sosial facebook dengan Nomor 691/Pdt.G/2011/PA. Btl. Perkara tersebut menarik untuk dikaji karena perceraian dengan alasan perselingkuhan melalui jejaring sosial facebook tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundangan. Terlepas dari itu, perkara ini berawal dari kebiasaan Tergugat yang selalu berpetualang cinta dengan beberapa teman wanitanya atau selingkuh, yang Penggugat mengetahuinya melalui media telepon, sms, dan juga melalui jejaring sosial facebook. Penelitian ini adalah penelitian deskriptik-analitik yakni, Penyusun menguraikan dan menggambarkan masalah perselingkuhan melalui jejaring sosial facebook sebagai alasan perceraian, kemudian menganalisis bagaimana dasar hukum dan pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan masalah perceraian dengan alasan Suami selingkuh melalui jejaring sosial facebook. Selanjutnya, Penyusun menganalisis bagaimana dasar hukum dan pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan masalah perceraian dengan alasan suami selingkuh Nomor 691/Pdt.G/2011/PA. Btl., serta menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap dasar hukum dan Pertimbangan Hakim yang digunakan dalam memutuskan perkara tersebut, ditinjau secara yuridis dan normatif. Sumber data penelitian ini ada dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari dokumen Pengadilan berupa putusan perkara Nomor 691/Pdt.G/2011/PA. Btl. tentang alasan perceraian karena perselingkuhan melalui jejaring sosial facebook di Pengadilan Agama Bantul. Sumber data sekunder merupakan data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Hakim yang menangani perkara tersebut untuk memperjelas data yang diperoleh dari putusan pengadilan serta melakukan studi kepustakaan terhadap buku-buku, karya tulis ilmiah, dan sumber-sumber pustaka lain yang menunjang penelitian ini. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Penyelesaian perkara perceraian akibat perselingkuhan melalui jejaring sosial facebook dilakukan, dengan jalan Hakim memasukkan alasan perselingkuhan melalui jejaring sosial facebook sebagai penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Dengan demikian, Hakim mempunyai dasar hukum untuk memutus perkara tersebut sesuai dengan pasal 19 huruf f, PP. Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f KHI yaitu, antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga. Hal ini dilakukan Hakim, mengingat perselingkuhan melalui jejaring sosial facebook tidak termasuk dalam alasan perceraian sebagaimana ditentukan oleh hukum positif. Keputusan ini didasarkan pada pengakuan Penggugat dan para saksi bahwa Tergugat selingkuh dengan menjalin hubungan cinta dengan beberapa wanita. Hal ini yang memicu seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Selanjutnya, Hakim memberikan putusan terhadap perkara tersebut. div %K perselingkuhan, jejaring sosial, facebook, Hakim, perceraian %D 2012 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib6732