@phdthesis{digilib67384, month = {August}, title = {PERCERAIAN QABLA AD-DUKHOL DI KABUPATEN TEMANGGUNG (STUDI KASUS DI PA TEMANGGUNG TAHUN 2005-2006)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 04350132 Nur Taufik}, year = {2008}, note = {Pembimbing: Drs. Pattiroy, M.Ag.}, keywords = {Perceraian, Qabla Ad-dukhul, PA Temanggung}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67384/}, abstract = {Perceraian qabla ad-dukhal atau yang lebih dikenal oleh masyarakat Kabupaten Temanggung dengan istilah "Bubar Godong Bubar Wang" memang masih sering terjadi. Artinya, bahwa setelah acara akad atau upacara perkawinan (walimahun/ngantenan), tidak berselang lama ikatan perkawinan tersebut putus (bubar). Biasanya perkawinan tersebut bubar pada usia perkawinan yang baru berjalan beberapa hari atau minggu, dan pasangan suami isteri juga belum melakukan hubungan badan (seksual). Kasus perceraian tersebut merupakan kasus yang membedakan dengan kasus-kasus yang ada di pengadilan lain. Hal ini dikarenakan hanyaknya pasangan suami isteri yang bercerai sebelum melakukan hubungan suami isteri di Pengadilan Agama Temanggung. Dari data yang ada, pada tahun 2005 terdapat 54 kasus dan pada tahun 2006 mencapai 47 kasus Fakta di atas merupakan sebuah fenomena yang memarik untuk dikaji. Selanjutnya, hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebabnya dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah berupa herkas-berkas perkara perceraian gabla ad-dukh{\"u}l di Pengadilan Agansa Temanggung tahun 2005-2006 dengan menggunakan metode dokumentasi dan data-data yang diperoleh dari hasil wawancara. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah normatif yuridis, yaitu melihat suatu masalah berdasarkan norma-norma atau pedioman hidup dalam masyarakat dan norma hukum yang ada, buik hukum Islam maupun perundang- undangan yang berlaku. Sedangkan dalam menganalisis pokok pembahasan menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan cam berfikir induktif dan deduktif. Artinya, analisis berangkat dari data-data yang diperoleh dari penelitian, kemudian dilakukan sebuah kesimpulan umum (induktif), dan dengan cara menarik kesimpulan dari uraian yang lebih umum kemudian mengerucut secara spesifik membahas tentang perceraian qabla ad-dukhal (deduktif). Berdasarkan pendekatan dan metode sebagaimana di atas, maka terungkap bahwa faktor yang menjadi penyebab perceraian qabla ad-dukh{\"u}l adalah perkawinan yang dilangsungkan untuk menuruti kehendak orang tua dan perkawinan karena dipaksa oleh orang tua, Berangkat dari kedua faktor tersebut, telah menimbulkan perselisihan yang terus menerus antara suami dan isteri. Melanjutnya, dalanus nyuhsaikan kama hakim manganu pada y{\"u} fiqhiyyah : ??? ??????? ???? ??? ??? ??????? sebagai pertimbangan hukumnya, dan berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jo. pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan pasal 116 huruf (f) KHI, serta Yurisprudensi MARI No. 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 dalam memutuskan perkara.} }