TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Ahmad Patiroy M.Ag. ID - digilib67568 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67568/ A1 - Muhammad Haikal Hilmi, NIM.: 20103070129 Y1 - 2024/08/15/ N2 - Penelitian ini menganalisis Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Putusan ini menjadi perhatian publik karena menilai tindakan yang dilakukan oleh seorang hakim konstitusi yang dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi secara mendalam dasar hukum, argumentasi, dan implikasi putusan tersebut terhadap integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi. Selain itu, penelitian ini juga membahas bagaimana putusan ini berpengaruh terhadap persepsi publik terhadap lembaga peradilan, serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan bagi pihak-pihak yang terkait. Dalam penulisan ini, metodologi yang digunakan adalah jenis penelitian pustaka, yang mana data yang digunakan meliputi putusan MKMK, dokumen terkait, serta literatur hukum yang relevan. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif, dengan fokus pada analisis terhadap Putusan MKMK yang diteliti. Adapun pendekatan yang dilakukan ialah metode yuridisnormatif. Analisis dilakukan melalui kajian teoritis dan praktik hukum untuk memahami substansi putusan dan dampaknya terhadap sistem peradilan konstitusional di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023 menggarisbawahi pelanggaran etika yang serius dalam pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi, yang tidak hanya merusak reputasi individu hakim, tetapi juga integritas lembaga itu sendiri. Putusan ini juga memperlihatkan keselarasan dengan prinsip-prinsip siyasah qa?ha?iyyah dalam konteks ketatanegaraan Islam, terutama dalam menegakkan keadilan, independensi hakim, dan perlindungan hak-hak individu. Meskipun Majelis Kehormatan tidak dapat membatalkan putusan MK yang terdahulu, prinsip overruling dapat menjadi mekanisme untuk memperbaiki kesalahan interpretasi hukum dan memulihkan supremasi konstitusi. Dengan demikian, meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku, perbaikan dan interpretasi yang lebih akurat sesuai prinsip hukum Islam masih diperlukan untuk menjaga keadilan dan integritas dalam sistem peradilan konstitusional. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi KW - Pelanggaran Etika KW - Siyasah Qadhaiyyah M1 - skripsi TI - ANALISIS PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/MKMK/L/11/2023 PERSPEKTIF SIYASAH QADHAIYYAH AV - restricted EP - 96 ER -