%0 Thesis %9 Skripsi %A Alfha Saidah, NIM.: 20103070132 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:67569 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Prostitusi, Peraturan Daerah, Fiqih Sosial %P 131 %T IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH SYARIAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG PROSTITUSI (PERESPEKTIF FIQIH SOSIAL KIAI SAHAL MAHFUDH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67569/ %X Pasca runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki periode euforia demokrasi yang ditandai dengan meningkatnya aspirasi publik dan pemberlakuan Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan luas kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola urusan lokal kecuali beberapa bidang seperti pertahanan dan keamanan.Kabupaten Indramayu mengeluarkan Perda yang menjadi permasalahan krusial secara lokal berupa prostitusi berupa Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Peubahan Atas Perda No. 7 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuam untuk mengevaluasi implementasi Perda No.4 Tahun 2001 tentang prostitusi di Kabupaten Indramayu dari Perespektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh Metode penelitian yang digunakan melibatkan penelitian lapangan, dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Denganan mengeksplorasi efektivitas Perda dalam konteks hukum dan sosial serta menilai relevansinya menggunakan perespektif Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh dalam menangani masalah prostitusi Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: Pertama, Implementasi Perdaa No. 4 Tahun 2001 tentang perubahan atas perda nomor 7 Tahun 1999 tentang prostitusi belum sepenuhnya efektif, Kedua, Kiai Sahal menawarkan dua solusi seperti melegalkan lokalisasi atau melakukan pendekatan kausatif sosiologis dengan melihat akar masalah dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Penulis menyarankan perlunya penyesuaian Perda dengan konteks yang dialami saat ini, perlunya dukungan dari kepala daerah untuk menangani kasus prostitusi beserta jalan keluarnya, pentingnya memperkuat pengawasan oleh penegak hukum dan stakeholder terkait dengan tidak hanya melakukan pengamanan tapi juga mencari solusi untuk meminimalisir praktik tersebut. %Z Pembimbing: Gugun El Guyanie, S.H., L.L.M.