TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum. ID - digilib67614 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67614/ A1 - Kuntum Afifah, Lc., NIM.: 21203012095 Y1 - 2024/08/20/ N2 - Pembatalan khitbah merupakan salah satu perkara yang mendapatkan atensi dari para ulama mazhab karena bersinggungan dengan unsur materiel dan hak tiap individu. Untuk menanggapi kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas fenomena yang terjadi, negara-negara Muslim melakukan legislasi dari produk fikih menjadi undang-undang atas perkara pembatalan khitbah. Pada proses pengambilan sumber dari fikih mazhab untuk ditetapkan menjadi undang-undang, apakah negara-negara Muslim tersebut tetap konsisten atau inkonsisten terhadap mazhab resmi negara tersebut? Penelitian ini merupakan library research atau penelitian kepustakaan dengan pendekatan statuta approach atau disebut dengan pendekatan undang-undang. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode studi dokumen atau bahan pustaka. Data diperoleh dengan cara mengkaji kitab fikih klasik hingga kontemporer dan menghimpun peraturan perundang-undangan di negara-negara Muslim seperti Indonesia, Malaysia, Irak, Suriah, Mesir, Algeria, dan Sudan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yang mempunyai empat langkah yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan terakhir adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teori yang digunakan adalah maqa?id syari?ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua negara konsisten sepenuhnya terhadap mazhab resmi Negara tersebut. Adapun rincian negara yang konsisten dan tidak sebagai berikut, (1) Indonesia dan Malaysia konsisten kepada mazhab Syafi?i, (2) Algeria konsisten dengan mazhab Maliki, kecuali pada hukum kebolehan pembatalan khitbah takhayyur kepada pendapat ulama Syafi?iyah, (3) Irak dan Sudan konsisten kepada mazhab Hanafi, kecuali Sudan pada regulasi pengembalian hadiah, (4) Suriah dan Mesir banyak melakukan reinterpretasi nas terhadap perkara pembatalan khitbah dan konsekuensi yang timbul setelahnya. Penetapan kompensasi yang digunakan fukaha kontemporer yang kemudian dilegislasikan oleh negara-negara Muslim tersebut telah memenuhi rukun-rukunnya, yaitu adanya pelanggaran, kerugian, dan penghubung antara pelanggaran dan kerugian. Berdasarkan tinjauan Maqa?id Syar??ah terhadap hukum pengembalian mahar, pengembalian hadiah, dan penetapan kompensasi yang telah dilegislasikan negara-negara Muslim tersebut, baik yang konsisten terhadap mazhabnya maupun yang inkonsisten, aturan tersebut mengimplementasikan ?if? an-nafs, ?if? al?ir?, ?if? al-?aql,dan ?if? al-mal. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pembatalan Khitbah KW - Negara-Negara Muslim KW - Maqa?id Syari?ah M1 - masters TI - HUKUM PEMBATALAN KHITBAH DAN KONSEKUENSINYA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM AV - restricted EP - 159 ER -