TY - THES N1 - Pembimbing: Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag. ID - digilib67637 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67637/ A1 - Khusnul Yaqin, NIM.: 04350094 Y1 - 2008/09/15/ N2 - Dalam membangun sebuah keluarga, kehidupan suami istri hanya dapat tegak berdiri atas dasar ketenteraman, ketenangan, suami istri saling sayang menyanyangi, bergaul dengan sebaik-baiknya dan masing-masing pihak menunaikan hak dan kewajibannya dengan ikhlas jujur dan pengabdian. Apabila timbul kekurangsenangan dari salah satu pihak, istri kurang menyayangi suaminya, atau kewajiban salah satu pihak tidak terpenuhi, muncul gejala keretakan hubungan antara suami istri, dan apabila kebencian telah bertumpak tumpuk dan telah memuncak sehingga sulit terobati dan dasar-dasar rumah tangga telah hancur maka jalan terkhir adalah perceraian. Dalam hukum Islam bahwa perkawinan itu untuk selamanya bahkan dalam hadis mengatakan sesuatu yang dihalalkan tapi dibenci oleh Allah adalah perceraian, Undang-undang perkawinan di Indonesia Pasal 39 ayat 1 dan 2 menyatakan: 1. Perceraian hannya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Sedangkan alasan yang sah telah diatur dalam PP No.9 Tahun 1975 Pasal 19 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan fenomena di lapangan ada sebuah putusan perkara ketidakpuasan seksual sebagai alasan perceraian No. 451/PdLG/2005/PA.Smn di Pengadilan Agama Sleman yang dilihat dalam undang-undang tidak termasuk dalar? alasan yang sah untuk melakukan perceraian, maka bagaimanakah pertimbangan hakim dalam mengambil putusan dan bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap ketidakpuasan seksual sebagai alasan perceraian. Penclitian ini adalah penelitian lapangan, penggunaan metode yang penyusun gunakan adalah metode-inshukrif. Maka pendekatan yang penyusun gunakan adalah pendekatan normatif-yuridis, pendekatan derigan melihat persoalan yang dikaji apakah sesuai dengan norma dan kebutuhan masyarakat yang didasarkan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Adapun hasil dari penelitin ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara ketidakpuasan seksual sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke akibat dari ketidakpuasan seksual dan dalam hukuman portimbangan nakim dalam menjatuhkan putusan tersebut telah sesani dalam aturan hukum Islam PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Hukum Islam KW - Ketidakpuasan Seksual KW - Perceraian M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KETIDAKPUASAN SEKSUAL SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PA SLEMAN No.451/Pdt.G/2005/PA Sma) AV - restricted EP - 116 ER -