TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Siti Muna Hayati, M.H.I ID - digilib67730 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67730/ A1 - Fadhil Fadani, NIM.: 22203011071 Y1 - 2024/05/31/ N2 - Di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat terdapat masyarakat adat Melayu yang mempunyai hukum adat tentang kewarisan. Berdasarkan hukum undang-undang adat suku Melayu Sintang, kewarisan tersebut dilakukan sebagaimana yang diatur dalam syariat Islam. Namun, dalam praktiknya pemahaman syariat Islam yang dipahami dalam hukum kewarisan adat masyarakat Melayu Sintang berbeda dengan hukum kewarisan berdasarkan Al-Qur?an. Sebab adanya pemahaman yang berbeda terkait syariat kewarisan Islam, maka perlu dilakukannya kajian antropologi terkait manusia sebagai subjek yang menerima pemaham tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian tentang hukum empiris dengan menggunakan jenis penelitian lapangan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini merupakan hasil dari dokumentasi, wawancara, dan juga observasi terkait praktik hukum waris adat di masyarakat adat Melayu Sintang. Dari segi penyajian data, penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif. Hasil observasi, dokumentasi, dan wawancara yang diperoleh dari studi lapangan diolah dalam bentuk deskripsi berupa susunan kata-kata. Penelitian ini menggunakan pendekatan antropologi hukum. Pada pendekatan ini digunakan pula teori pergumulan hukum Islam dan hukum adat yang dihasilkan dari studi terkait tradisi hukum di Indonesia oleh Prof. Dr. Ratno Lukito, dan teori utilitarianisme yang dikemukakan oleh John Stuart Mill. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa praktik kewarisan masyarakat adat Melayu Sintang hanya menetapkan anak kandung saja sebagai ahli waris. Antara anak lakilaki dan perempuan mendapatkan porsi yang sama dalam menerima harta warisan. Perbedaan pemahaman antara syariat Islam di dalam hukum kewarisan adat suku Melayu Sintang dengan kewarisan Islam berdasarkan Al-Qur?an disebabkan beberapa faktor. Di antaranya adalah terdapat kepercayaan para leluhur suku Melayu Sintang yang mempunyai filosofi persaudaraan dengan prinsip kesetaraan. Prinsip tersebut tetap terjaga hingga ajaran Islam masuk di Kerajaan Sintang. Dari adaptasi ajaran Islam dengan tradisi nenek moyang itu pula lahir tradisi yang dikenal sebagai tradisi terempoh. Tradisi ini mempunyai nilai-nilai yang sejalan dengan filosofi kepercayaan leluhur suku Melayu Sintang di masa lalu. Selain itu, tradisi ini juga senafas dengan ajaran Islam yang mengajarkan agar tidak berbuat keji dan mungkar, serta menghindari permusuhan. Syariat Islam yang pahami oleh masyarakat adat Melayu Sintang lebih merujuk pada nilai-nilai dan tradisi di dalam masyarakat yang sejalan dengan ajaran Islam. Selain itu, kesetaraan dan rasa persaudaraan menjadi standar moral di dalam masyarakat Melayu Sintang sebagai barometer kebahagian. Sehingga kebahagian dalam penerapan sistem kewarisan di masyarakat Melayu Sintang tidak hanya dilihat dari kuantitas harta yang diterima, akan tetapi dilihat pula dari kualitas berdasarkan standar moral. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Inheritance; custom; equality; tradisi M1 - masters TI - PENERAPAN SYARIAT ISLAM DALAM PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI MASYARAKAT ADAT MELAYU SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT AV - restricted EP - 144 ER -