%0 Thesis %9 Masters %A Muhammad Alwi Abidin, NIM.: 22203011048 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:67731 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K politics of law; the transfer of authority; Siyasah Dusturiyyah %P 121 %T POLITIK HUKUM PENGALIHAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERAL DAN BATUBARA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67731/ %X Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menandai babak baru dalam perkembangan politik hukum pertambangan di Indonesia. UU Minerba yang terbaru ini membawa perubahan signifikan, termasuk pengalihan kewenangan penerbitan izin pertambangan sepenuhnya dialihkan ke pemerintah pusat. Perubahan ini memicu kontroversi karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dan semangat reformasi, serta menghilangkan peran pemerintah daerah dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar kebijakan yang diambil dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara terbaru, prinsip-prinsip dasar dalam pengalihan kewenangan perizinan, serta bagaimana pengalihan perizinan tersebut ditinjau dari perspektif Siyāsah dustūriyyah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis-normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan melalui penelusuran dan telaah bahan hukum berupa buku, jurnal ilmiah, dokumen peraturan perundang-undangan, dan sebagainya. Sumber data terdiri dari, data primer berupa peraturan perundang-undangan, dan data sekunder yang diperoleh dari buku/jurnal/artikel ilmiah lainnya, kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini Undang-Undang Mineral dan Batubara No 3 Tahun 2020 menunjukkan adanya penurunan peran Pemerintah Daerah dalam penerbitan izin pertambangan. Sementara itu terdapat sejumlah isu dan dampak negatif dari pengalihan perizinan usaha pertambangan yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Di antaranya adalah kemungkinan risiko terhadap lingkungan, keterbatasan keterlibatan masyarakat, dan pengalihan kewenangan perizinan perusahaan pertambangan kembali ke tingkat federal. Ditinjau dari Siyasah dusturiyyah bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, terkait kewenangan perizinan usaha pertambangan minerba telah mengabaikan peran penting Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai pusat kegiatan pertambangan. %Z Pembimbing;Dr. Ahmad Patiroy, M.Ag.