@phdthesis{digilib67735, month = {June}, title = {PROGRAM KEBUMEN MAKMUR DI BAZNAS KABUPATEN KEBUMEN (ANALISA TERHADAP PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103080085 Atiq Maula Al Farihah}, year = {2024}, note = {Pembimbing:Dr. Saifuddin, SHI., MSI.}, keywords = {productive zakat; BAZNAS Kebumen; grants}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67735/}, abstract = {Kabupaten Kebumen merupakan wilayah di provinsi Jawa Tengah yang menduduki peringkat pertama kabupaten termiskin. Dengan adanya dana zakat yang disalurkan dapat membantu menangani permasalahan kemiskinan. Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai acuan dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Sesuai undang-undang tersebut bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Dalam penyalurannya, BAZNAS Kabupaten Kebumen menggunakan akad hibah, namun terdapat infaq yang diberikan oleh musta{\d h}iq setelah mendapatkan bantuan usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Metode analisis yang digunakan ialah deskriptif-analisis dengan teori zakat produktif dan teori hibah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi yang mana terdapat penggambaran kejadian atau fakta lapangan yang nantinya dianalisis menggunakan teori yang digunakan. Dari data-data yang diperoleh, kemudian diolah dan dianalisis yang nantinya dapat ditarik kesimpulan yang didasarkan pada penilaian penulis terhadap teori yang ada dengan keadaan realita lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, zakat yang diberikan untuk pemberdayaan ekonomi musta{\d h}iq berupa uang, alat penunjang usaha, atau pelatihan skill. Musta{\d h}iq dari program kebumen makmur ialah dari golongan delapan ashnaf, hal tersebut sesuai dengan QS. at-Taubah ayat 60. Dalam praktiknya, BAZNAS tidak mengharapkan imbalan dari para musta{\d h}iq, hal tersebut sesuai dengan pengertian dari akad hibah yaitu pemberian secara sukarela tanpa adanya imbalan yang diharapkan. Oleh sebab itu, infaq bukanlah menjadi sesuatu yang wajib dilakukan oleh musta{\d h}iq, namun infaq tersebut hanya bersifat seikhlasnya guna melatih musta{\d h}iq dalam memberikan sebagian hartanya untuk dizakatkan sebagai bentuk kepedulian sosial.} }