@phdthesis{digilib67737, month = {August}, title = {IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 2021 TERHADAP PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL (PPH) BAGI PELAKU UMK NON-MUSLIM DI DIY}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103080050 Risma Maya Mariatussifa}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. Diky Faqih Maulana, S.H, M.H.}, keywords = {non-muslim UMK players; halal product; maslahah; halal}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67737/}, abstract = {Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 mewajibkan pelaku UMK harus memiliki sertifikasi halal yang dalam prosesnya dibantu oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk memperoleh sertifikat halal. Dalam konsep halal di kalangan pelaku usaha berasal dari berbagai latar belakang agama, bahwa satu pengakuan negara dan pemenuhan hak warga negara untuk menjalankan keyakinan beragama. Maka, pelaku UMK tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja tetapi juga non-muslim yang juga harus menjaga kehalalan sesuai ketetapan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, fokus yang menjadi pokok masalah penelitian ini adalah pelaku UMK non-muslim di DIY dalam pelaksanaannya terhadap pendampingan Proses Produk Halal (PPH) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris yakni mengkaji sejauh mana penerapan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 terhadap pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku UMK non-muslim di DIY. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif analitik yakni mendeksripsikan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 terhadap pendampingan Proses Produk Halal, kemudian dianalisis menggunakan teori implementasi dan mas\}lah\}ah. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: Pertama, implementasi Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 terhadap pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku UMK non-muslim di DIY telah terlaksana namun belum sepenuhnya maksimal. Kedua, adanya keterbatasan informasi dan komunikasi, kurangnya dukungan dari tokoh agama, pemahaman dari pelaku UMK non-muslim, tanggung jawab dan kualitas pendamping Proses Produk Halal (PPH), serta kendala pada syarat administrasi dan teknis, menjadi faktor penghambat dalam implementasi. Adapun faktor pendukung dari implementasi yakni motivasi dan respon positif pelaku UMK non-muslim, dukungan kerja sama dari berbagai pihak, dan penyediaan fasilitas gratis. Ketiga, pelaksanaan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku UMK non-muslim di DIY telah memberikan kemaslahatan bagi pelaku UMK non-muslim yakni maslahah hajiyyah bermanfaat bagi ekonomi, maslahah tahsiniyyah bermanfaat untuk sosial, serta pada maslahah ?ammah dan maslahah daruriyyah bermanfaat untuk sosial-agama.} }