%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhamad Zidane Al Farizi, NIM.: 20103070057 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:67751 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Mahkamah Konstitusi; term of office of regional head; ratio decidendi; Siyasah Dusturiyah %P 98 %T RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 143/PUU-XXI/2023 TENTANG PEMOTONGAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67751/ %X Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan dengan UUD NRI 1945. Pasal tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum terkait berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Ketidakpastian yang dimaksud adalah para pemohon didalam putusan diangkat dan dilantik sebagai kepala daerah di daerahnya masing-masing yang dipilih secara langsung oleh masyarakat pada penyelenggaraan pemungutan suara secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2018. Sebagaimana pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 para pemohon melaksanakan jabatan selama lima tahun sejak dimulai dari tanggal pelantikan para Pemohon, sesuai dengan Keputusan Pengangkatan para Pemohon sebagai kepala daerah. Harus berhenti masa jabatannya pada 2023 sesuai pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif (penelitian hukum kepustakaan) dengan sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023. Kerangka teori yang digunakan adalah teori Ratio decidendi, teori Tujuan Hukum, dan teori Siyasah Dusturiyah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemotongan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018, yang berakhir pada 2023, bertujuan untuk menyelaraskan jadwal pemilihan kepala daerah secara nasional pada tahun 2024. Mahkamah menilai bahwa pemotongan masa jabatan ini bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi merupakan bagian dari upaya transisi menuju pemilu serentak yang lebih efisien dan stabil. Secara umum ratio decidendi putusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah, terutama dalam hal menjaga keadilan, kemaslahatan umum, dan kesejahteraan rakyat. Meskipun ada pengorbanan pada sisi individu kepala daerah, keputusan ini sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pentingnya maslahat dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. %Z Pembimbing: Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M.