eprintid: 67751 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12243 dir: disk0/00/06/77/51 datestamp: 2024-10-10 03:49:00 lastmod: 2024-10-10 03:49:00 status_changed: 2024-10-10 03:49:00 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id creators_name: Muhamad Zidane Al Farizi, NIM.: 20103070057 title: RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 143/PUU-XXI/2023 TENTANG PEMOTONGAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH ispublished: pub subjects: 342 divisions: tata_negara full_text_status: restricted keywords: Mahkamah Konstitusi; term of office of regional head; ratio decidendi; Siyasah Dusturiyah note: Pembimbing: Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M. abstract: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan dengan UUD NRI 1945. Pasal tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum terkait berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Ketidakpastian yang dimaksud adalah para pemohon didalam putusan diangkat dan dilantik sebagai kepala daerah di daerahnya masing-masing yang dipilih secara langsung oleh masyarakat pada penyelenggaraan pemungutan suara secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2018. Sebagaimana pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 para pemohon melaksanakan jabatan selama lima tahun sejak dimulai dari tanggal pelantikan para Pemohon, sesuai dengan Keputusan Pengangkatan para Pemohon sebagai kepala daerah. Harus berhenti masa jabatannya pada 2023 sesuai pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif (penelitian hukum kepustakaan) dengan sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023. Kerangka teori yang digunakan adalah teori Ratio decidendi, teori Tujuan Hukum, dan teori Siyasah Dusturiyah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemotongan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018, yang berakhir pada 2023, bertujuan untuk menyelaraskan jadwal pemilihan kepala daerah secara nasional pada tahun 2024. Mahkamah menilai bahwa pemotongan masa jabatan ini bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi merupakan bagian dari upaya transisi menuju pemilu serentak yang lebih efisien dan stabil. Secara umum ratio decidendi putusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah, terutama dalam hal menjaga keadilan, kemaslahatan umum, dan kesejahteraan rakyat. Meskipun ada pengorbanan pada sisi individu kepala daerah, keputusan ini sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pentingnya maslahat dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. date: 2024-08-12 date_type: published pages: 98 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Muhamad Zidane Al Farizi, NIM.: 20103070057 (2024) RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 143/PUU-XXI/2023 TENTANG PEMOTONGAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67751/1/20103070057_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67751/2/20103070057_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf