@phdthesis{digilib67946, month = {November}, title = {KESETARAAN LAKI-LAKI DAN WANITA MENURUT SYAIKH "IMAD ZAKI AL-BARUDI (TELAAH ATAS KITAB TAFSIR AL-QUR'AN AL-'AZIM LI AL-NISA')}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 05530004 Aprilia Nurul Ma'rufah}, year = {2009}, note = {Pembimbing: Drs. Indal Abror, M.Ag dan lnayah Rohmaniyah, S. Ag, M. Hum, MA}, keywords = {Kesetaraan Gender, Pemikiran Syaikh 'Imad Zaki al-Barudi, Tafsir Al Qur'an}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67946/}, abstract = {Saat masa terus merangkak maju dan berkembang, tentu banyak hal yang berubah dan permasalahan yang timbul di kemudian hari. Sejalan dengan hal itu, sesuai dengan sifat al-Qur'an yang **{\d s}{\=a}li{\d h} li kulli zaman wa makan**, maka kita perlu mengkaji ulang bagaimana al-Qur'an berbicara tentang kehidupan manusia, baik pada saat turun maupun hingga saat ini. Oleh karena itu, bukanlah suatu kesalahan jika pada era kini muncul suatu aliran baru tafsir, yaitu tafsir feminis yang mencoba berjuang menegakkan keadilan bagi kaumnya yang selama ini dirasa belum setara kedudukannya dengan kaum pria. "Kesetaraan Laki-Laki dan Wanita menurut Syaikh 'Imad Zaki al-Barudi (Telaah atas Kitab **Tafsir** al-Qur'an al-?A{\d z}im li al-Nis{\=a}?)" merupakan judul dari karya ilmiah ini. Dalam kajian ini, penulis memaparkan penafsiran Syaikh al-Barudi terhadap ayat-ayat tentang kesetaraan antara laki-laki dan wanita, yang penulis khususkan pada pembahasan tentang persaksian (QS. 2:282); kewarisan (QS. 4:7); dan kepemimpinan (QS. 4:34). Penafsiran beliau tersebut kemudian penulis analisis dan relevansikan dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Gender merupakan pisau analisis yang penulis gunakan untuk membedah hasil penafsiran al-Barudi guna melihat kesetaraan laki-laki dan wanita yang dikonstruksi oleh beliau, sejalan ataukah tidak dengan konsep yang dibangun oleh para feminis yang memiliki prinsip keadilan bagi semua jenis kelamin. Pemahaman Syaikh ?Imad Zaki al-Barudi tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan yang terkesan masih bersifat tekstual dengan menafsirkan ayat tersebut identik dengan yang tersurat, yaitu: kesaksian wanita bernilai setengah dibanding kesaksian laki-laki; warisan yang diterima seorang perempuan adalah separuh dari jumlah yang diterima saudara laki-lakinya; serta kepemimpinan laki-laki atas wanita, sehingga bertentangan dengan kaum feminis. Namun, bukanlah maksud al-Barudi membedakan antara kedua jenis kelamin tersebut. Akan tetapi, hal tersebut merupakan bentuk dari hasil pemikiran beliau, bahwa pada prinsipnya hukum yang berlaku bagi pria dan wanita adalah sama kecuali jika ada suatu nash yang membedakannya.} }