<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK\r\nEX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN\r\nMANTAN ISTRI"^^ . "ABSTRAK\r\nDalam pengajuan permohonan cerai talak di P.A. Sleman selama ini masih\r\nbanyak dalam petitum tuntutan yang diajukan oleh suami hanya untuk\r\nmemutuskan perkawinannya saja tanpa disertai dengan pemberiaan hak-hak yang\r\ndimiliki oleh anak dan mantan istri. Padahal setelah putusnya perkawinan tidak\r\nberarti putus juga kewajinan-kewajiban serta hilang hak-hak yang dimiliki oleh\r\nanak dan mantan istri. Dalam proses pemeriksaan perkara terlebih dalam\r\nmemberikan putusan seorang hakim tidak boleh memberikan putusan lebih dari\r\nyang dituntut dalam petitum permohonan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal\r\n178 ayat (3) HIR. Disisi lain seorang hakim mempunyai hak ex officio, yaitu hak\r\nyang dimiliki hakim kerena jabatannya untuk memberikan hak-hak yang dimiliki\r\noleh istri walaupun tidak ada dalam petitum tuntutan. Sehingga dari sini muncul\r\nproblem bagaimana penerapan dan pandangan hakim P.A Sleman terhadap hak ex\r\nofficio sebagai perlindungan hak anak dan mantan istri.\r\nPenelitian ini termasuk Penelitian field reseach, serta pendekatan yang\r\ndigunakan dalam Penelitian ini adalah normatif yuridis, yang akan digunakan\r\nuntuk menganalisis bagaimana penerapan dan pandangan hakim P.A Sleman\r\nterhadap hak ex officio. Sumber data dalam penelitian ini meliputi sumber data\r\nprimer yang berasal dari hasil wawancara dengan hakim P.A Sleman, dan sumber\r\ndata sekunder yang berasal dari kepustakaan serta dokumen-dokumen yang telah\r\ntersedia yang berhubungan dengan penelitian ini. Selanjutnya metode yang\r\ndigunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini adalah metode analisis\r\nkualitatif induktif.\r\nSetelah mengadakan Penelitian dapat diketahui bahwa pandangan hakim\r\nP.A Sleman tentang hak ex officio sebagai perlindungan hak anak dan mantan istri\r\nhakim di P.A Sleman sangat setuju kerena hal tersebut selain memang sudah\r\nmenjadi tanggung jawab suami juga untuk memberikan pelajaran kepada suami\r\nagar tidak seenaknya saja menceraikan istrinya, serta untuk memberikan rasa\r\nkeadilan dan kemaslahatan bagi anak dan mantan istri karena dengan\r\nmendapatkan hak tersebut mantan istri memperoleh jaminan penghidupan, dan\r\npemberian tersebut selama masa ’iddah atau 90 hari. Namun hak tersebut tidak\r\nbisa digunakan untuk melindungi hak-hak mantan istri bila istri telah merelakan\r\nhak-haknya, istri dalam keadaan qabla ad-dukhul, suami tidak mempunyai\r\nkemampuan secara ekonomi untuk memberikan hak-hak tersebut, istri dinyatakan\r\nnusyuz oleh hakim karena istri melakuan penghianatan terhadap suami dengan\r\nmelakukan selingkuh, istri tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri\r\nserta istri melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.\r\nSelanjutnya penerapan hak ex officio di P.A. Sleman pada tahun 2006 telah\r\nditerapkan secara maksimal untuk melindungi hak-hak yang dimiliki anak dan\r\nmantan istri, karena ada 179 putusan atau 73,6% putusan yang memberikan hak\r\nanak dan mantan istri dengan menggunkan hak ex officio."^^ . "2012-07-30" . . . . "Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "Pth"^^ . "SHOLIKUL HADI"^^ . "Pth SHOLIKUL HADI"^^ . . . . . . "PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK\r\nEX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN\r\nMANTAN ISTRI (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V.pdf"^^ . . . "PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK\r\nEX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN\r\nMANTAN ISTRI (Text)"^^ . . . . . "PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK\r\nEX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN\r\nMANTAN ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK\r\nEX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN\r\nMANTAN ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK\r\nEX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN\r\nMANTAN ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK\r\nEX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN\r\nMANTAN ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK\r\nEX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN\r\nMANTAN ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK\r\nEX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN\r\nMANTAN ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK\r\nEX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN\r\nMANTAN ISTRI (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK\r\nEX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN\r\nMANTAN ISTRI (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #6795 \n\nPANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK \nEX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN \nMANTAN ISTRI\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .