@phdthesis{digilib67962, month = {August}, title = {ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA PADA METODE SAMPLING DIGITAL DALAM ALIRAN MUSIK HIP-HOP}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103040120 Angga Permana Dwiky. P}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. Ach. Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.,}, keywords = {copyright; digital sampling; criminal law; hip-hop music}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67962/}, abstract = {Penggunaan metode sampling digital telah menjadi bagian integral dari produksi musik hip-hop, memungkinkan seniman menciptakan karya-karya baru dengan menggabungkan segmen-segmen dari rekaman musik yang sudah ada. Di Indonesia, praktik ini sering kali dilakukan tanpa izin pemegang hak cipta, yang kemudian menimbulkan masalah hukum yang kompleks. Pelanggaran hak cipta akibat sampling digital menjadi isu yang signifikan dalam industri musik, yang menuntut perhatian khusus dari perspektif hukum pidana. Penelitian ini mengkaji regulasi hukum pidana di Indonesia terkait pelanggaran hak cipta yang disebabkan oleh sampling digital, serta membandingkannya dengan perspektif hukum internasional. Analisis dilakukan terhadap beberapa kasus hukum yang relevan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dan tantangan apa saja yang dihadapi dalam penegakannya. Penelitian ini juga mengidentifikasi kesenjangan dalam regulasi yang ada dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan hukum di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur hak cipta, tantangan besar masih ada dalam penerapannya, terutama dalam konteks perkembangan teknologi digital. Regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu mengatasi kompleksitas praktik sampling dalam musik hip-hop. Upaya hukum yang tersedia bagi pemegang hak cipta meliputi gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi, serta pelaporan pidana yang dapat berujung pada hukuman denda atau penjara bagi pelanggar. Namun, penerapan sanksi pidana sering kali terkendala oleh kesulitan dalam pembuktian pelanggaran, kurangnya pemahaman tentang hak cipta di kalangan pelaku industri musik, serta keterbatasan penegakan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan hukum pidana terkait hak cipta di Indonesia, serta menyediakan panduan praktis bagi musisi, produser, dan praktisi hukum dalam menghadapi isu-isu terkait.} }