%A NIM.: 20103040005 Ika Lesmana Nurjanah %O Pembimbing: Dr. Faiq Tobroni, M.H. %T DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBERIAN DISPENSASI UMUR PERNIKAHAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2023 %X Kasus Pengajuan Permohonan Dispensasi Pernikahan di Kota Yogyakarta menjadi suatu perhatian serius yang perlu diperhatikan. Adanya berbagai faktor yang mempengaruhi terjadinya pengajuan permohonan dispensasi pernikahan kepada pengadilan agama kota Yogyakarta, termasuk faktor hamil di luar pernikahan yang sah menjadi faktor dominan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Yogyakarta terdapat 40 Kasus Pengajuan Permohonan Dispensasi Pernikahan kepada pengadilan agama kota Yogyakarta pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan angka pengajuan yang masih tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kondisi kesiapan anak faktor yang sangat dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pengajuan permohonan dispensasi umur nikah di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mempertimbangkan dasar hakim dalam menyikapi permohonan yang ada tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif analitis dan normatif empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan Ketua Pengadilan Agama dan dokumentasi di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong permohonan dispensasi nikah adalah kehamilan di luar nikah dan pergaulan bebas. Dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi, hakim melihat kondisi psikologis anak dan kesiapan dalam membina rumah tangga. Hakim juga mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan tersebut terhadap kesejahteraan anak dan keluarganya. Adapun pada pengadilan agama, proses ini memerlukan evaluasi yang mendalam untuk memastikan bahwa setiap dispensasi umur yang diberikan benar-benar demi kepentingan terbaik anak. Penelitian ini memperlihatkan bahwa faktor hamil di luar nikah bukan menjadi faktor utama, akan tetapi hakim mempertimbangkan kemaslahatan calon laki-laki dan perempuan. Pertimbangan yang diberikan hakim harus bijaksana dan memperhatikan masa depan anak. %K pernikahan dini; dispensasi umur; Pengadilan Agama. %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib67970