%0 Thesis %9 Skripsi %A Ani Sofiyatin, NIM.: 20103040012 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:67971 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Komisi Yudisial; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi %P 108 %T PERBANDINGAN PENGAWASAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67971/ %X Komisi Yudisial pada awalnya memiliki kewenangan pengawasan terhadap para hakim yang ada di lingkup kekuasaan kehakiman. Hingga dalam perjalanannya terdapat konflik yang menyebabkan Komisi Yudisial kehilangan kewenangannya untuk mengawasi hakim konstitusi. Setelah pasang surut terjadi berbagai macam kasus yang menimpa hakim konstitusi barulah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini dibentuk. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yakni deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran suatu objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah dikumpulkan sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis komparatif. Yuridis, yakni menurut hukum atau dilihat dari segi hukum. Komparatif dalam rangka membandingkan dua lembaga terkait dengan pengawasan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, yakni teori pengawasan dan teori lembaga negara. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan studi kepustakaan (library research). Prosedur pengumpulan data dimulai dari mencari beberapa literatur yang sesuai terkait dengan pokok permasalahan dari penelitian yang kemudian dikaji dan ditelaah untuk ditarik sebuah kesimpulan. Hasil dari penelitian ini mendapat sebuah kesimpulan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial yakni pengawasan eksternal yang dilakukan terhadap hakim di lingkup Mahkamah Agung. Sedang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melakukan pengawasan internal terhadap para hakim konstitusi. Perbedaan diantara keduanya, yakni berkaitan dengan dasar hukum, kedudukan, kewenangan, dan juga susunan keanggotaan. %Z Pembimbing: Dr. Hj. Siti Fatimah, S.H., M.Hum