@phdthesis{digilib67972,
           month = {August},
           title = {PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ADILUHUR KECAMATAN ADIMULYO KABUPATEN KEBUMEN PERIODE TAHUN 2023-2029 DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 1 TAHUN 2023},
          school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA},
          author = {NIM.: 20103040028 Diki Dermawan},
            year = {2024},
            note = {Pembimbing: Udiyo Basuki,S.H.,M.Hum.},
        keywords = {Pemilihan Kepala Desa,;Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen; Politik Uang},
             url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67972/},
        abstract = {Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah pesta demokrasi rakyat pedesaan yang didalamanya kebebasan memilih rakyat tetap terjamin. Lebih lanjut dalam peraturan Menteri dalam Negeri No 112 Tahun 2014, Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan juga dalam Peraturan Daerah Kebumen (Perda) No.1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Dan Pengangkatan Kepala Desa pada Pasal 1 Ayat 11 yang berbunyi pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang besifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memaparkan Bagaimana penerapan Peraturan No.1 Tahun 2023 dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Adiluhur Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen dan Apa yang menjadi hambatan dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Adiluhur Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen di tinjau dari Peraturan Daerah No.1 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif dan menggunakan Teknik pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka serta observasi. Selain itu juga dilakukan analisis Peraturan Daerah yang berkaitan dengan masalah yang di teliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Peraturan Daerah Nomor.1 Tahun 2023 dalam pilkades desa Adiluhur masih ada beberapa kendala serta penerapan prinsip-prinsip efektifitas hukum masih menghadapi beberapa tantangan. Faktor utama yang mempengaruhi adalah kurang pahamnya masyarakat mengenai politik serta mengenai peraturan tentang politik uang, sehingga masyarakat masih menganggap bahwa politik uang menjadi hal yang biasa. Kurang pahamanya mengenai sistem pelaporan kecurangan dalam pemilihan kepala desa juga menjadi hambatan, sehingga hal itu juga menjadi kendala bagi pemerintah terkait dalam memberikan sosialisasi peraturan dan sosialisasi mengenai politik uang bagi masyarakat atau para calon kepala desa.}
}