%A NIM.: 20103040045 Naafi’atul Mukarromah %O Pembimbing: Udiyo Basuki, S.H., M.Hum. %T INKONSISTENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023) %X Negara Indonesia mengonstruksikan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang melaksanakan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi dinilai tidak konsisten dalam menerapkan hukum dan memutuskan perkara-perkara yang memiliki esensi permohonan sama. Selain itu, MK mengeluarkan norma baru yang seharusnya dapat diserahkan kepada Pembentuk Undang-Undang. Tujuan dari penyusunan ini adalah untuk mengetahui bentuk inkonsistensi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan kesesuaian putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan proses berdasarkan persepsi pada suatu problematika dengan pendekatan data, dan menghasilkan analisis deskriptif. Penyusunan hukum normatif dengan mengkaji teori negara hukum dan teori kekuasaan kehakiman. Penelitian hukum normatif diterapkan dalam penelitian ini untuk menganalisis pasal-pasal, peraturan, maupun putusan yang berkaitan dengan karya tulis ini. Hal tersebut dilakukan dengan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), serta menerapkan teknik pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka (library research). Sehingga penyusun dapat mengolah data secara deduktif melalui tiga langkah, yaitu pengeditan, sistematis, dan deskripsi. Hasil dari penyusunan ini menunjukkan bahwa terbukti adanya bentuk inkonsistensi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terdapat inkonsistensi pertimbangan hukum dan keputusan MK terhadap perkara-perkara dengan esensi permohonan yang sama. Independensi MK diragukan karena salah satu hakim terbukti mencederai prinsip independensi pada kode etik dan perilaku hakim konstitusi Republik Indonesia (Sapta Karsa Hutama). Akan tetapi, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap diberlakukan berdasarkan sifat final dan mengikat suatu putusan MK dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. %K Inkonsistensi; MK; Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib67974