%A NIM.: 05350033 Faisol Rizal %O Pembimbing: Samsul Hadi, S.Ag., M.Ag dan Drs. Ocktoberrinsyah, M.Ag %T ISTINBAT HUKUM ISLAM DI INDONESIA (STUDI PENETAPAN FATWA MUI NO. 4 TAHUN 2005 TENTANG ABORSI) %X Ulama fikih klasik berbeda pendapat mengenai aborsi antara pembolehan dan keharaman tindakan tersebut. Dalam konteks ke-Indonesiaan, Majelis Ulama Indonesia selaku pencetus fatwa keagamaan terbesar di Indonesia, mendapati polemik dalam fatwa MUI NO. 4 Tahun 2005 mengenai aborsi karena dalam salah satu item fatwa tersebut terdapat keterangan pembolehan aborsi. Dalam tataran hukum, terdapat pasal-pasal larangan aborsi ilegal mengingat maraknya tindakan aborsi yang mengakibatkan kematian. Fatwa pembolehan aborsi tersebut berlandaskan pada beberapa postulasi baik berupa nas{ , qa#’idah-qa#’idah fiqhiyyah dan pendapat ulama yang berfatwa mengenai aborsi. Dalam penelitian ini peneliti menganalisa postulasi-postulasi tersebut dalam perspektif us{u#l fiqh. Pokok masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana dan apa yang melatar belakangi penetapan fatwa MUI No. 4 tahun 2005 tentang aborsi . Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan mengumpulkan dan membahas buku, baik berupa buku primer dan sekunder yang menjelaskan tentang fatwa MUI No. 4 tahun 2005 tentang aborsi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, dengan pendekatan normatif, menggunakan metode us{ul Fiqh. Dalam menetapkan fatwa pembolehan aborsi, MUI memberikan beberapa syarat yang ketat dalam pelaksanaannya. Secara metodologis MUI menetapkan fatwa tersebut berlandaskan pada metode ra’y istis{la#h{i#, yaitu pertimbangan kondisi d{arur# ah (kondisi dengan ancaman kematian) dan ha# #jah (kondisi bahaya, akan tetapi tidak sampai mengancam nyawa). Kondisi d{aru#rah tergolong pada ibu hamil yang sakit dan mengancam nyawanya ketika kehamilan tetap dilanjutkan. Kondisi h#a#jah tergolong pada janin yang diprediksi cacat dan sulit untuk disembuhkan ketika dia lahir dan wanita korban perkosaan yang dikhawatirkan mengalami stress berat ketika kehamilan tetap berlanjut. %K Ijtihad, Usul Fiqh, Aborsi, Fatwa MUI %D 2010 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib68001