%A NIM.: 06350028 Faridatun Ni’mah %O Pembimbing: Yasin Baidi, M. Ag., dan Drs. Malik Ibrahim, M. Ag %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FASAKH NIKAH KARENA ADANYA WALI YANG TIDAK BERHAK (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO. 0376/Pdt.G/2007/PA.Pt.) %X Menurut hukum Islam, pernikahan merupakan suatu akad yang mengahalalkan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk melakukan persetubuhan sekaligus sebagai ikatan lahir batin untuk hidup bersama secara sah dalam rangka membentuk keluarga yang kekal, tenteram dan bahagia, dengan tujuan memperoleh keturunan. Oleh karena itu perkawinan mempunyai ekstensi yang sangat urgen bagi kehidupan manusia. Di Pengadilan Agama Pati telah terjadi perkara pembatalan nikah karena adanya wali yang tidak berhak, terhadap perkara ini majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pernikahan tersebut, dimana perkara pembatalan nikah ini terjadi karena kesalahan mengenai pemilihan wali, yang seharusnya ayah sebagai wali nasab yang berhak ternyata dilakukan oleh orang lain. Padahal wali nasab yang sah pada saat pernikahan benar-benar masih ada, dan tidak bisa hadir pada saat pernikahan berlangsung, sehingga pernikahan tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat dalam suatu akad pernikahan. Perkara pembatalan nikah karena adanya wali yang tidak berhak di Pengadilan Agama Pati ini merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk diteliti. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk lebih lanjut mengetahui dasar hukum dan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-yuridis. Pendekatan normatif, yaitu pendekatan masalah dengan mendasarkan pada teks ayat al-Qur’an, hadis dan kaidah ushul fiqh, serta pendapat para ulama baik untuk pembenarannya maupun pemberian norma atau masalah yang diteliti. Sedangkan pendekatan yuridis, yaitu pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan mendasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pembatalan nikah dan wali. Adapun hasil penelitian diperoleh data tentang dasar hukum dan pertimbangan majelis hakim. Dasar hukum yang digunakan ternyata kurang lengkap dan relevan, karena tidak disebutkan dasar hukum yang paling pokok yaitu al-Qur’an, serta beberapa pasal yang seharusnya digunakan sebagai alat untuk memutus. Sedangkan pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum Islam maupun dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berlaku, tetapi dalam pertimbangan hakim tidak menyinggung tentang kemaslahatan atas pernikahan yang telah dilaksanakan. %K Wali Nikah, Hukum Fasakh Nikah, Hukum Islam %D 2010 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib68003