@phdthesis{digilib68039, month = {August}, title = {PENERAPAN KEADILAN RESTORASI DALAM PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PADA KEJAKSAAN NEGERI BANTUL)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103040096 Safi?ah Nazifah Daulay}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. H. Ahmad Bahiej S. H., M. Hum.}, keywords = {keadilan restorasi; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); sanksi pidana}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68039/}, abstract = {Penerapan Keadilan Restorasi merupakan pendekatan yang relatif baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, kemudian jika diterapkan pada perkara kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan permasalahan serius yang banyak mempengaruhi individu, keluarga, juga negara yang menaruh perhatian khusus dengan dikeluarkannya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghpusan kekerasan dalam rumah tangga dengan harapan akan menghilangkan atau mengurangi terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga apakah dengan penerapan keadilan restorasi dalam proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga akan lebih efektif dan memberikan solusi dibandingkan dengan sistem peradilan yang retributive justice. Oleh karena itu penulis tertarik ingin meneliti bagaimana penerapan keadilan restorasi dalam penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kejaksaan Negeri Bantul?; Apakah yang menjadi penalaran hukum Kejaksaan Negeri Bantul dalam menerapkan keadilan restorasi dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tanggga?; Faktor apakah yang menjadi keberhasilan dan Kegagalan dalam penerapan keadilan restorasi pada penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kejaksaan Negeri Bantul? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Pendekatan yuridis (hukum dilihat sebagai norma atau das solen), karena pembahasan permasalan dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum tertulis dan bahan hukum sekunder. Pendekatan empiris (hukum sebagai kenyataan sosial atau das sein), karena dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Dan kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori mediasi penal, teori keadilan restorasi, teori penegakan hukum. Hasil dari penelitian yang diperoleh penulis adalah: pertama, Kejaksaan Negeri Bantul telah melakukan upaya penyelesaian kasus tindak pidana KDRT sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua , cara berfikir atau nalar hukum dan pendekatan yang dipakai ditekankan pada moralitas dan etika, pragmatisme, humanisme, komunitarianisme. Ketiga, masih ada beberapa hambatan yang dihadapi oleh jaksa seperti korban dan keluarga yang tidak mau berdamai, masyarakat masih kurang memahami apa itu kedilan restorasi. Melihat hambatan yang dihadapi maka solusi yang tepat adalah memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat tentang penyelesaian kasus tindak pidana KDRT melalui keadilan restorasi agar masyarakat lebih bisa memahami akan konsep dan tujuan dari penerapan keadilan restorasi.} }