%0 Thesis %9 Skripsi %A Ahmad Taufiqurrohman Al Maula, NIM.: 20103040134 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:68089 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Putusan Hakim (MK); Mahkamah Konstitusi; kampanye %P 109 %T ANALISIS TUJUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-XXI/2023 TENTANG KAMPANYE DI RANAH PENDIDIKAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68089/ %X Baru-baru ini terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUUXXI/ 2023 Tentang Kampanye Di Ranah Pendidikan, yang dianggap tidak berkepastian hukum. Hal ini dikarenakan karena ketidakserasian antara norma pada Pasal 280 ayat (1) huruf h “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.” Namun, terdapatnya kontradiksi pada penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h bahwa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.” Untuk itu, penelitian ini fokus membahas mengenai bagaiamana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 Tentang Kampanye Di Ranah Pendidikan, dan bagaimana tinjauan tujuan hukum terhadap pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 Tentang Kampanye Di Ranah Pendidikan. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian perpustakaan yang mengkaji studi dokumen, dan bersifat deskriptifanalitik. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, yaitu rangkaian dari penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi memasukkan sebagian dari pengecualian sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemuatan ke dalam norma pokok tersebut didasarkan pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi tidak sejalan dengan tujuan hukum Gustav Radbruch, karena hanya mengandung nilai/unsur kepastian saja, karena pemuatan ke dalam norma pokok tersebut didasarkan pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak mengandung nilai/unsur keadilan dikarenakan bahwa akan menimbulkan berbagai masalah bagi sekolah, salah satunya yaitu munculnya potensi yang terkait mengenai hubungan relasi antara penguasa dengan fasilitas yang mau dipergunakan. Selanjutnya, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak mengandung nilai/unsur kemanfaatan karena penyelenggaraan kampanye di sekolah dirasa akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit mengingat kesiapan para siswa dan sekolah dalam penyelenggaraan kampanye. %Z Pembimbing: Udiyo Basuki, S.H., M.Hum.