@phdthesis{digilib68104, month = {July}, title = {LAYANAN BIMBINGAN PERKAWINAN DAN EDUKASI HUKUM KELUARGA DI AKUN INSTAGRAM @fiqihpernikahan DAN @nikahinstitute}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103050056 Anisa Nurul Fitria}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution , M.A.}, keywords = {bimbingan perkawinan; Bimwin; kelas pra nikah online}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68104/}, abstract = {Penelitian ini menganalisis bagaimana praktik bimbingan perkawinan dan edukasi hukum keluarga yang sebelumnya hanya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) , dewasa ini telah dilakukan oleh individu atau komunitas tertentu di media sosial dengan menggunakan metode virtual yang dikenal dengan sebutan Kelas Pranikah, sebagaimana hal ini dipresentasikan oleh @fiqihpernikahan dan @nikahinstitute. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris yang mengkaji apakah praktik bimbingan perkawinan pada platform online berupa intstagram di akun @fiqihpernikahan dan @nikahinstitute sejalan dengan aturan dari pemerintahan yang diberlakukan di Indonesia. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 172 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, akan dijadikan pisau analisis pada penelitian ini dengan didukung adanya Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa praktik bimbingan perkawinan di @fiqihpernikahan dan @nikahinstitute tidak sejalan dengan praktik bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang dilakukan di KUA sebagaimana pada pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Ditjem Bimas Islam No. 172 Tahun 2022. Hal ini dibuktikan dengan adanya durasi dan materi pelaksanaan bimbingan perkawinan di @fiqihpernikahan dan @nikahinstitute tidak mencakup ketentuan yang dijadikan pedoman pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA.} }