TY - THES N1 - Pembimbing: Taufiqurohman, M.H. ID - digilib68105 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68105/ A1 - Chalwa Anjumita Nawar, NIM.: 20103050057 Y1 - 2024/06/05/ N2 - Wa??i syubhat adalah hubungan senggama yang terjadi antara laki-laki dan perempuan karena kesalahan yakni mengira bahwa yang disetubuhi adalah pasangan sahnya. Persoalan muncul ketika hubungan wa??i syubhat yang terjadi hingga menyebabkan kehamilan dan lahir seorang anak dari hubungan wa??i syubhat yang disebut anak syubhat. Hal ini memiliki implikasi terhadap hak-hak anak yang muncul di kemudian hari seperti hak waris dan hak perwalian dalam perkawinan. Apakah anak tersebut tetap mendapatkan hak waris dari orang tuanya? Apabila ia berjenis kelamin perempuan dan ketika kelak akan menikah, maka siapakah yang berhak menjadi walinya dalam pernikahan? Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis siapakah wali nikah dan bagaimana hak waris bagi anak hasil hubungan wa??i syubhat dalam perspektif Im?m al-Nawaw?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yang menghasilkan data deskriptif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep wa??i syubhat menurut Im?m al-Nawaw? dan analisis terhadap penetapan wali nikah dan hak waris bagi anak yang terlahir sebab hubungan wa??i syubhat. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang berasal dari kitab-kitab fikih karya Im?m al-Nawaw? seperti kitab Rau?ah al-??lib?n wa ?Umdah al-Muft?n, dan al-Majm?? Syar?u al-Muha??ab. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dalam skripsi ini yaitu konsep wa??i syubhat menurut Im?m al-Nawaw? merupakan hubungan senggama yang terjadi karena kesalahan, seperti seseorang yang mendapati seorang wanita di tempat tidurnya, lalu dia menyetubuhinya karena mengira bahwa wanita tersebut adalah istrinya atau budaknya, namun pada kenyataannya adalah orang lain. Persetubuhan syubhat semacam ini tidak dikenai hukuman had karena bukan termasuk zina. Implikasi terhadap persetubuhan syubhat apabila sampai melahirkan anak yaitu bagaimana hak-hak anak yang akan diperoleh seperti hak perwalian nikah dan hak waris bagi anak yang lahir akibat wa??i syubhat. Hasil analisis normatif terkait wali nikah dan hak waris bagi anak hasil hubungan wa??i syubhat menurut perspektif Im?m al-Nawaw? menunjukkan bahwa wali nikah bagi anak syubhat dihubungkan kepada ayah biologisnya atau orang yang mewa??i ibunya jika anak tersebut lahir berjarak enam bulan ba?da dukh?l. Sedangkan nasab anak syubhat tetap dikaitkan kepada laki-laki yang mewa??i ibunya secara syubhat. Oleh karena itu, anak yang terlahir dari hubungan wa??i syubhat tetap berhak mendapatkan hak waris disebabkan hubungan nasab yang terhubung kepada ayah biologisnya sebagaimana halnya anak yang lahir dari perkawinan yang sah. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - wa??i syubhat; wali nikah; hak waris M1 - skripsi TI - ANALISIS WALI NIKAH DAN HAK WARIS BAGI ANAK HASIL HUBUNGAN WA??I SYUBHAT PERSPEKTIF IM?M AL-NAWAW? AV - restricted EP - 108 ER -