%A NIM.: 20103050057 Chalwa Anjumita Nawar %O Pembimbing: Taufiqurohman, M.H. %T ANALISIS WALI NIKAH DAN HAK WARIS BAGI ANAK HASIL HUBUNGAN WAṬ’I SYUBHAT PERSPEKTIF IMĀM AL-NAWAWĪ %X Waṭ’i syubhat adalah hubungan senggama yang terjadi antara laki-laki dan perempuan karena kesalahan yakni mengira bahwa yang disetubuhi adalah pasangan sahnya. Persoalan muncul ketika hubungan waṭ’i syubhat yang terjadi hingga menyebabkan kehamilan dan lahir seorang anak dari hubungan waṭ’i syubhat yang disebut anak syubhat. Hal ini memiliki implikasi terhadap hak-hak anak yang muncul di kemudian hari seperti hak waris dan hak perwalian dalam perkawinan. Apakah anak tersebut tetap mendapatkan hak waris dari orang tuanya? Apabila ia berjenis kelamin perempuan dan ketika kelak akan menikah, maka siapakah yang berhak menjadi walinya dalam pernikahan? Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis siapakah wali nikah dan bagaimana hak waris bagi anak hasil hubungan waṭ’i syubhat dalam perspektif Imām al-Nawawī. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yang menghasilkan data deskriptif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep waṭ’i syubhat menurut Imām al-Nawawī dan analisis terhadap penetapan wali nikah dan hak waris bagi anak yang terlahir sebab hubungan waṭ’i syubhat. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang berasal dari kitab-kitab fikih karya Imām al-Nawawī seperti kitab Rauḍah al-Ṭālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn, dan al-Majmū’ Syarḥu al-Muhażżab. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dalam skripsi ini yaitu konsep waṭ’i syubhat menurut Imām al-Nawawī merupakan hubungan senggama yang terjadi karena kesalahan, seperti seseorang yang mendapati seorang wanita di tempat tidurnya, lalu dia menyetubuhinya karena mengira bahwa wanita tersebut adalah istrinya atau budaknya, namun pada kenyataannya adalah orang lain. Persetubuhan syubhat semacam ini tidak dikenai hukuman had karena bukan termasuk zina. Implikasi terhadap persetubuhan syubhat apabila sampai melahirkan anak yaitu bagaimana hak-hak anak yang akan diperoleh seperti hak perwalian nikah dan hak waris bagi anak yang lahir akibat waṭ’i syubhat. Hasil analisis normatif terkait wali nikah dan hak waris bagi anak hasil hubungan waṭ’i syubhat menurut perspektif Imām al-Nawawī menunjukkan bahwa wali nikah bagi anak syubhat dihubungkan kepada ayah biologisnya atau orang yang mewaṭ’i ibunya jika anak tersebut lahir berjarak enam bulan ba’da dukhūl. Sedangkan nasab anak syubhat tetap dikaitkan kepada laki-laki yang mewaṭ’i ibunya secara syubhat. Oleh karena itu, anak yang terlahir dari hubungan waṭ’i syubhat tetap berhak mendapatkan hak waris disebabkan hubungan nasab yang terhubung kepada ayah biologisnya sebagaimana halnya anak yang lahir dari perkawinan yang sah. %K waṭ’i syubhat; wali nikah; hak waris %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib68105