TY - THES N1 - Pembimbing: Bustanul Arifien Rusydi, M.H. ID - digilib68107 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68107/ A1 - Chabib Adnan Alkaaf, NIM.: 20103050072 Y1 - 2024/08/20/ N2 - Perjodohan adalah suatu proses perencanaan pernikahan yang dilakukan orang tua kepada anaknya dengan seseorang yang dinilai cocok, orang tua cenderung menginginkan rumah tangga yang terbaik untuk anaknya. Namun, kecocokan tersebut belum tentu dirasakan oleh anak. Sehingga tidak semua perjodohan dapat menjadi jalan untuk menuju keharmonisan rumah tangga. Perjodohan juga dapat memicu terjadinya perselisihan seperti pada perkara Putusan Pengadilan Agama Purworejo Nomor 1516/Pdt.G/2020/PA.Pwr. Penelitian ini bertujuan menganalisis perjodohan dapat menjadi pemicu terjadinya perceraian serta pertimbangan hakim dalam putusan ini jika dikaitkan dengan asas ma?la?ah mursalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan menggunakan Putusan Pengadilan Agama Purworejo Nomor 1516/Pdt.G/2020/PA.Pwr. Selain itu, penelitian ini menggunakan data yang berupa hasil wawancara hakim. Penelitian ini menggunakan teknik deskriptif-analitik, dengan pendekatan yuridis-normatif dan menggunakan teori ma?la?ah mursalah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perjodohan dapat menjadi alasan perceraian karena perjodohan dalam kasus ini tidak menemukan kecocokan dan memicu terjadinya konflik dalam rumah tangga. Adanya perselisihan tersebut menjadikan tidak adanya harapan untuk hidup rukun kembali sebagai keluarga. Dengan begitu perkara ini telah memenuhi unsur yang dapat dijadikan sebagai alasan perceraian, sebagaimana alasan-alasan yang dapat diterima sebagai perceraian dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 Ayat (2) huruf f, yang berbunyi antara suami dan istri selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga. Hakim dalam memustuskan perkara perceraian ini juga mempertimbangkan asas ma?la?ah mursalah. Meskipun menjaga keberlangsungan pernikahan merupakan ma?la?ah ?arūriy?h, dalam perkara ini hakim telah mengupayakan tergugat agar hadir pada persidangan, namun tergugat tidak hadir menghadap di muka sidang. Sehingga daripada pernikahan yang dijalani antara penggugat dan tergugat tidak memiliki kepastian, hakim harus memutus perkara ini demi menciptakan kemaslahatan supaya kemudharatan tidak berkepanjangan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - perjodohan; perceraian; mashlahah mursalah M1 - skripsi TI - PERJODOHAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN: STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURWOREJO NO. 1516/Pdt.G/2020/PA.Pwr. AV - restricted EP - 112 ER -