%A NIM.: 17103050039 Amalina Farikha %O Pembimbing: Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., MA %T HIBAH DAN WASIAT DALAM PEMBAGIAN WARIS (STUDI KASUS MASYARAKAT DESA SULANG KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH) %X Pembagian harta waris seharusnya dilakukan setelah pemberi waris meninggal dunia. Namun hal berbeda terjadi di Desa Sulang. Di Desa Sulang pembagian waris dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia, padahal pemberian sebelum pewaris meninggal dunia termasuk ke dalam kategori hibah. Terkait dengan jumlah atau ukuran harta yang dibagikan juga melibatkan anak atau ahli waris yakni dengan cara bermusyawarah. Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan terkait bagaimana cara pembagian warisan hibah wasiat yang diterapkan di Desa Sulang dan mengapa masyarakat Desa Sulang mempraktikkan hibah wasiat dalam pembagian waris di sana. Bentuk upaya penyelesaian masalah yang timbul dari latar belakang tersebut, penulis melakukan penelitian ini dengan metode penelitian lapangan (field research) dengan melakukan wawancara langsung kepada subjek penelitian yakni masyarakat Desa Sulang. Hal ini penulis maksudkan untuk menilai alasan yang melatarbelakangi masyarakat Desa Sulang dalam mengambil hibah wasiat sebagai cara untuk membagikan warisan ditinjau dengan teori tindakan sosial. Setelah melakukan penelitian, penulis menemukan bahwa pembagian waris di Desa Sulang dilakukan dengan 3 model yakni; pertama membagikan ketika pewaris masih hidup dan dibagiakan ketika pewaris sudah meninggal, kedua membagikan harta waris ketika pewaris masih hidup, dan ketiga adalah pewaris dan ahli waris melakukan musyawarah dan dibagikan ketika pewaris masih hidup. Pembagian dengan cara hibah wasiat di Desa Sulang ini dilakukan atas tujuan kenyamanan dan keinginan untuk menjaga keharmonisan keluarga. %K waris; pembagian waris; hibah %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib68111