@phdthesis{digilib68116, month = {January}, title = {Penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid studi pemikiran As-Sayyid Sabiq dan Yusuf Al-Qardawi}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 00360238 Rudi Aryanto}, year = {2008}, note = {Pembimbing: Drs Kholid Zulfa , M.Si Yasin Baidi, S.Ag. M.Ag}, keywords = {Hukum Zakat; Yusuf Qaradhawi; Sayid Sabiq}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68116/}, abstract = {Zakat ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir-miskin. Dinamakan zakat juga karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh kebersihan jiwa dan memupuk dengan berbagai kebajikan. Sebagaimana yang telah dinyatakan dalam al-Qur'an Surat at-Taubah (9): 60, bahwa yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan (asnaf samaniyah) dan tidak boleh diberikan kepada yang lainnya. Namun, yang menjadi permasalahan adalah apakah dana zakat tersebut dapat disalurkan untuk mendanai pembangunan sebuah masjid. Dalam menentukan hal ini, masih menjadi perdebatan di kalangan fuqaha, di antaranya as-Sayyid Sabiq dan Yusuf al-Qaradawi. Salah satu perdebatan mereka mengenai delapan sasaran zakat ialah menekankan pada lafaz dan makna, terutama tentang menganalogikan fi sabilillah. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini memfokuskan pada: Bagaimana formulasi pandangan tokoh As-Sayyid Sabiq dan Yusuf al-Qaradawi tentang menetapkan hukum menggunakan dana zakat untuk membangun masjid? Apakah ada persamaan dan perbedaan antara pandangan As-Sayyid Sabiq dan Yusuf al-Qaradawi tentang hukum menggunakan dana zakat untuk membangun masjid? Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), yang objek penelitiannya adalah pandangan tokoh As-Sayyid Sabiq dan Yusuf al-Qaradawi. Sifatnya adalah deskriptif-analitik komparatif, yaitu suatu cara menggambarkan dan menganalisis secara cermat dalam membandingkan persamaan dan perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut tentang memformulasikan hukum menggunakan dana zakat untuk membangun masjid berdasarkan hukum normatif yang berlaku (seperti al-Qur'an dan hadis, serta pendapat para ulama). Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa pandangan As-Sayyid Sabiq lebih menekankan pada makna dari lafaz fi sabilillah. Oleh karena itu, lebih dipentingkan pada tujuan pendistribusian zakat tersebut. Jika delapan asnaf yang sudah dinyatakan oleh Allah dan Rasul-Nya tidak terpenuhi, maka boleh dana zakat diberikan untuk masjid. Sedangkan Yusuf al-Qaradawi memberikan pandangan pada lafaz fi sabilillah dengan memperluas makna jihad. Artinya, jihad tidak hanya dipandang dengan perang dan tentara, tetapi jihad juga memiliki makna yang lebih umum, karena membangun masjid juga merupakan jihad untuk mensyiarkan Agama Allah dan menjaga eksistensi kaum Muslimin, terlebih bila ada serangan musuh, seperti ghazwah dan sebagainya. Maka demi kepentingan seperti ini, memberikan zakat pada masjid dianggap lebih penting.} }