@phdthesis{digilib68117, month = {July}, title = {ANALISIS PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PENETAPAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA (STUDI PENETAPAN PN YOGYAKARTA NOMOR 141/PDT.P/2023/PN YYK)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103050097 M. Rizqi Aji Sugandi}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A.}, keywords = {perkawinan beda agama; pencatatan perkawinan; Hukum Islam.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68117/}, abstract = {Indonesia negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, memandang agama sebagai elemen fundamental dalam keluarga. Meski Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur pernikahan antar agama, hukum agama tetap menjadi dasar keabsahan perkawinan, yang memungkinkan pengecualian atau dispensasi. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 35 huruf a memberikan kewenangan kepada kantor catatan sipil untuk mencatatkan perkawinan beda agama yang mendapat penetapan Pengadilan Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 141/Pdt.P/2023/PN Yyk lalu untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum positif dan hukum Islam pada pertimbagan hakim dalam penetapan Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Yyk. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis (analisi isi) yaitu dengan menganalisis isi putusan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah dokumentasi, kepustakaan dan wawancara. Lalu, penelitian ini dianalisis menggunakan teori penemuan hukum sebagai dasar pemikiran. Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa proses pencatatan perkawinan beda agama di kantor catatan sipil sama dengan pencatatan perkawinan lainnya, akan tetapi karena pernikahaanya beda agama maka pasangan suami istri harus melampirkan penetapan Pengadilan Negeri sebagai persyaratan pencatatan perkawinannya di kantor catatan sipil kota Yogyakarta. Sebagaimana berdasarkan pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 hanya mengatur pencatatan bukan prosesi perkawinan itu sendiri. Perkawinan beda agama yang telah mendapat penetapan, lalu terkait prosesi perkawinannya bersumber dari hukum Islam dalam surat {\=A}l-B{\=a}qar{\=a}h ayat 221 yang menjelaskan bahwa hukumnya tidak boleh terkait pernikahan beda agama itu sendiri. Adapun terkait KHI dalam Pasal 40 huruf c ?Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam?. Namun demikian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak adanya larangan disana oleh karena itu dalil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut masih memiliki kekosongan hukum dikarenakan tidak secara lugas disebutkan dalam undang-undang tersebut adanya larang menikah beda agama. Sehingga bagi mereka yang ingin melangsungkan perkawinan dengan beda agama dapat melaksanakannya.} }