%A NIM.: 20103060014 Muhammad Aghis Zulfa %O Pembimbing: Dr. Muhammad Anis Mashduqi, Lc. %T RESPON TOKOH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) JOMBANG DAN TOKOH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TULUNGAGUNG TERHADAP SURAT EDARAN KEMENTERIAN AGAMA NOMOR:P-005/DJ.III/Hk.00.07/10/2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA ‘IDDAH ISTRI %X Surat Edaran Kementerian Agama Nomor :P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa ‘Iddah Istri menjadi persoalan menarik karena memuat beberapa poin yang dinilai juga memberlakukan waktu tunggu atau ‘iddah bagi laki-laki, Surat Edaran ini menunjukkan adanya pergeseran dalam pemberlakuan hukum tentang ‘iddah, di mana sebelumnya ‘iddah hanya diberlakukan untuk istri pasca perceraian dan berbeda dengan ketentuan waktu tunggu yang diberlakukan bagi laki-laki dalam masa ‘iddah istri dengan tujuan agar tidak terjadinya poligami terselubung. Berdasarkan penjelasan ini, peneliti terdorong untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang bagaimana respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) khususnya wilayah Jombang dan Tulungagung menanggapi Surat Edaran tersebut. Fokus penelitian ini adalah pertama, Respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang dan Tulungagung terhadap Surat Edaran Kementerian Agama Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.07/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa ‘Iddah Istri, Kedua, metode yang digunakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang dan Tulungagung dalam menanggapi Surat Edaran Kementerian Agama Nomor:P-005/DJ.III/Hk.00.07/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa ‘Iddah Istri. Penelitian ini termasuk metode penelitian kualitatif atau penelitian lapangan dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi bersama para kyai sekaligus tokoh MUI cabang Jombang dan Tulungagung. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif menggunakan teori maṣlaḥah mursalah karena objek dalam penelitian ini berkaitan dengan peraturan dan kaidah-kaidah agama. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, pertama Para tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang dan Tulungagung memberikan respon yang bervariasi sebagian tokoh MUI menyetujui Surat Edaran tersebut karena dianggap sesuai dengan kaidah maṣlaḥah mursalah, Namun, ada juga perbedaan pendapat yang menekankan perlunya mempertimbangkan kaidah ushuliyah lainnya dan mengkritisi pandangan bahwa masa ‘iddah suami tidak diatur dalam agama. Kedua, Metode yang digunakan oleh para tokoh MUI Jombang dan Tulungagung dalam menanggapi Surat Edaran ini bervariasi. Mayoritas menggunakan pendekatan kaidah ushuliyah, khususnya maṣlaḥah mursalah, Di sisi lain, ada juga yang mengusulkan penggunaan kaidah ushuliyah lainnya seperti baraatur rohmiha, yang mempertimbangkan fakta bahwa laki-laki tidak hamil dan secara fikih boleh menikah lagi setelah perceraian. Perbedaan ini menunjukkan adanya keragaman dalam pendekatan dan interpretasi kaidah ushuliyah di kalangan MUI terhadap teks agama dan kebijakan kontemporer. %K masa ‘iddah laki-laki; MUI Jombang dan Tulungagung; maṣlaḥah mursalah %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib68121