@phdthesis{digilib68122, month = {January}, title = {JAMINAN BERUPA AGUNAN DALAM BANK SYARIAH ( ANALISIS ASAS KEMASLAHATAN PASAL 8 UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 00380081 Djoko Purnotomo}, year = {2008}, note = {Pembimbing: 1. MUYASSARATUSSOLICHAH, S. Ag. S.H. M. Hum. 2. DRS. RIYANTA, M.Hum}, keywords = {Jaminan Pembiayaan; Mudharabah; Perbankan Syariah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68122/}, abstract = {Pembahasan tentang jaminan pembiayaan dari aspek teoritis dan praktis dalam perbankan syariah memberi ruang untuk mengkaji ulang tentang permasalahan definisi dan teknisnya. Pembiayaan mudharabah didefinisikan oleh para fuqaha sebagai kerja sama dua pihak dengan mempertemukan modal dan tenaga secara langsung serta membagi keuntungan secara bersama-sama dan membebankan kerugian kepada penyedia modal. Namun, ini bergeser menjadi kerja sama yang melibatkan tiga pihak: pemilik modal, pengusaha, dan bank. Perbedaan makna tersebut berakibat pada implikasi yang berbeda di ranah teknis operasional. Mudharabah ditandai dengan penentuan pembagian keuntungan yang melibatkan tiga pihak, yang akhirnya secara otomatis menetapkan agunan sebagai jaminan. Sementara itu, beberapa ketentuan tersebut ditinggalkan oleh bank yang menjadi tumpuan berlangsungnya interaksi ekonomi masyarakat modern. Di samping itu, pemberlakuan jaminan dalam mudharabah tidak tergantung pada ada atau tidaknya ketetapan hukum (sah atau tidak sah), tetapi mengacu pada kerangka sejauh mana maslahah jaminan dalam mudharabah yang ada dalam perbankan Islam atau Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 dalam memperhatikan sekaligus membantu masyarakat modern secara terbuka, jujur, dan adil. Di sini, penyusun mengkaji hukum jaminan berupa agunan dengan asas maslahah sebagai landasan teorinya. Secara umum, maslahah dimengerti sebagai upaya pengambilan manfaat dan pencegahan risiko (mudharat). Maslahah dikaitkan dengan aktivitas dan kepentingan manusia yang bertujuan untuk pemanfaatan dan pencegahan risiko dalam kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Maslahah dapat dikatakan sebagai salah satu unsur dalam syariah yang berhubungan langsung dengan manusia sebagai objeknya, dengan dunia dan akhirat sebagai tujuan utama serta maksud ditetapkannya hukum. Dengan penerapan metode maslahah, kepentingan umum atau nilai hukum Islam mampu berkembang dan memiliki cukup kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan sosial di tempat Islam itu berada. Penerapan metode maslahah dijadikan landasan dan tempat berpijak guna menjawab segala tantangan yang diadopsi oleh manusia untuk kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.} }