@phdthesis{digilib68123, month = {June}, title = {HUKUM PENGGUNAAN KARMIN SEBAGAI PEWARNA ALAMI MAKANAN DAN MINUMAN (STUDI FATWA LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PWNU JAWA TIMUR DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103060018 Wildan Nur Yusup Ibrahim}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Mu?tashim Billah, S.H.I., M.H.}, keywords = {Pewarna Alami Karmin; Chocineal; Perbandingan Hukum}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68123/}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum penggunaan karmin dalam makanan dan minuman berdasarkan fatwa dari Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur dan Yogyakarta melalui perspektif perbandingan hukum. Karmin, pewarna alami yang diperoleh dari serangga cochineal, menjadi subjek kontroversi terkait status kehalalannya dalam Islam. Studi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan sumber data primer dari fatwa, serta sumber data sekunder buku, jurnal, dan dokumen terkait. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan kerangka teori perbandingan hukum untuk membandingkan metode normatif tekstual dan eksplanatoris kontekstual antara kedua lembaga tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan: PWNU Jawa Timur mengharamkan penggunaan karmin karena dianggap najis dan menjijikkan, sementara PWNU Yogyakarta memperbolehkan dengan alasan perubahan substansial (isti{\d h}alah) yang membuatnya suci dan dapat dikonsumsi. Perbedaan ini mencerminkan metode penemuan hukum yang berbeda, di mana PWNU Jawa Timur cenderung tradisional dengan fikih klasiknya dan PWNU Yogyakarta lebih modernitas dalam memandang isu tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi masyarakat Muslim mengenai status kehalalan karmin dan mendorong regulasi yang lebih jelas mengenai penggunaan bahan tambahan pangan.} }