@phdthesis{digilib68124, month = {August}, title = {HUKUM PERCOBAAN BUNUH DIRI DI INDONESIA DAN MALAYSIA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103060036 Arfinia Ulfa}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Surur Roiqoh, SHI., M.H.}, keywords = {percobaan bunuh diri; Maqashid Syariah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68124/}, abstract = {Penelitian ini membahas mengenai hukum percobaan bunuh diri yang ada di Indonesia dan Malaysia. Dimana percobaan bunuh diri sering dilakukan oleh masyarakat sehingga perbuatan ini sering menjadi topik pembicaraan terutama pada media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem hukum di kedua negara ini dalam menangani adanya kasus percobaan bunuh diri dengan pendekatan hukum yang berbeda di kedua negara tersebut yang berfokus pada kedua rumusan masalah mengenai percobaan bunuh diri, yaitu; hukum percobaan bunuh diri di Indonesia dan Malaysia, serta analisis teori maqashid syariah terhadap hukum percobaan bunuh diri di Indonesia dan Malaysia. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi dokumen atau kepustakaan yang bersumber dari buku, jurnal, undang-undang serta literatur-literatur tertulis yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif dengan mendeskripsikan dan membandingkan hukum yang ada pada kedua Negara tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedua negara ini dalam mengatasi adanya percobaan bunuh diri serta bagaimana pandangan maqashid syariah dalam penanganan yang diambil oleh kedua negara ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia tidak memiliki hukum tertulis mengenai siapa saja yang melakukan percobaan bunuh diri, namun Indonesia memiliki Pasal 345 KUHP yang mengatur seseorang dalam keterlibatannya mengenai bunuh diri. Berbeda dengan Indonesia, Malaysia memiliki hukum tertulis bagi siapa saja yang mencoba bunuh diri akan dikenakan sanksi dengan maksimal 1 tahun penjara, hal ini berdasarkan pada Seksyen 309 Kanun Keseksaan yang secara khusus mengatur tentang hukum percobaan bunuh diri. Adapun maqashid syariah dalam menyikapi adanya hukuman tersebut, bahwa tidak ada dalil yang menganjurkan mengenai hukuman bagi seseorang yang mencoba bunuh diri, namun perlindungan dan penjagaan terhadap jiwa merupakan sebuah keharusan dalam Islam. Dengan adanya perlindungan dan penjagaan jiwa yang merupakan pokok dari maqashid syariah ini maka Indonesia dan Malaysia telah menjalankan syariat dengan baik} }