TY - THES N1 - Pembimbing: Shohibul Adhkar, M.H. ID - digilib68134 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68134/ A1 - Raihan Qodrian, NIM.: 20103060086 Y1 - 2024/08/19/ N2 - Kajian fikih ibadah sudah menjelaskan tentang panduan dalam membagi harta waris yang ditinggalkan. Adapun peristiwa kelainan yang terjadi pada Khuns?a? musykil menjadi penyebab utama perbedaan dalam menetapkan pembagian harta waris. Pada dasarnya Allah menciptakan manusia dengan memiliki dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Khuns?a? adalah orang yang memiliki kelamin ganda (mempunyai penis dan vagina). Al-Qur?an menjelaskan pembagian waris dapat dibagikan sesuai dengan jenis kelamin yang pasti, apakah seseorang itu berjenis laki-laki atau perempuan dan tidak menyebutkan bagian waris pada khuns?a?. Maka dalam skripsi ini penulis akan menjelaskan pembagian waris khuns?a? menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi?i dan meneliti pembagian tersebut dengan perspektif maq??id as-syar??ah Skripsi ini menggunakan penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang difokuskan membandingkan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi?i tentang pembagian waris pada khuns?a? dengan mencari jawaban mendasar mengenai sebab perbedaan dalam membagikan waris pada khuns?a?. penelitian ini bersifat deskriptif-analisis-komparatif yaitu menjelaskan, memaparkan, menganalisi dan membandingkan pendapat kedua Imam Mazhab secara sistematis terkait permasalahan kedua Imam tersebut. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan u?hul fiqh dengan menggunakan teori maq??id as-syar??ah. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, persamaan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi?i dalam menetapkan pembagian waris khuns?a? ghairu musykil, tetapi dalam menetapkan bagian waris pada khuns?a? musykil Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi?i berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah membagikan waris pada khuns?a? musykil dengan memberikan bagian terkecil, berbeda dengan Imam Syafi?i yang memberikan bagian terkecil pada khuns?a? musykil dan ahli waris, tetapi ini bukan akhir dari pembagian tersebut, melainkan sisa harta ditahan lalu dibagikan kembali sampai status khuns?a? musykil jelas. Kedua, setelah menemukan perbedaan dan persamaan dalam menentukan pembagian waris pada khuns?a? musykil kemudian di analisis dengan maq??id as-syar??ah, dengan perbedaan pandangan. Menurut kacamata maq??id as-syar??ah Imam Abu Hanifah lebih condong pada hifz ad-d?n (menjaga agama) menurutnya tidak ada dalil khusus yang membicarakan tentang bagian khuns?a? musykil maka bagian terkecil diberikan dengan dalih bagian tersebut adalah yang paling meyakinkan. Sedangkan, Imam Syafi?i jika dilihat dari sudut pandang maq??id as-syar??ah beliau lebih mengarah hifz an-nasl (Menjaga keturunan) karena khuns?a? musykil lebih banyak membutuhkan biaya selama masa hidup. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - waris; Khunssa musykil; Maqa?id as-syari?ah. M1 - skripsi TI - ANALISIS PEMBAGIAN HARTA WARIS KHUNSA (MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI?I PERSPEKTIF MAQASID AS-SYARI?AH) AV - restricted EP - 118 ER -