TY - THES N1 - Pembimbing: Proborini Hastuti, M.H. ID - digilib68169 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68169/ A1 - Nabila Rizq Wildanbati, NIM.: 20103070048 Y1 - 2024/08/08/ N2 - Tanah pengarem-arem adalah bagian dari tanah desa yang digunakan sebagai tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa yang telah purna tugas. Tanah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka selama menjabat dan berfungsi sebagai jaminan hari tua. Pengelolaan tanah desa, khususnya tanah pengarem-arem, memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah pedesaan. Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 memberikan pedoman tata kelola administrasi pemanfaatan tanah desa, termasuk tanah pengarem-arem, dengan tujuan untuk mengembangkan kebudayaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statutes approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Peraturan mengenai pemanfaatan tanah desa di Desa Banguncipto dalam Peraturan Desa 9A Tahun 2019 sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017. Namun, terdapat masalah di bagian luasan tanah pengarem-arem yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam Pergub 34/2017. Selain itu, belum ada aturan yang menjelaskan tentang siapa saja yang tidak mendapat tanah pengarem-arem. Pengelolaan tanah pengarem-arem di Desa Banguncipto adalah contoh yang baik dalam penerapan prinsip-prinsip Fiqh Al-Bi?ah hal ini merupakan upaya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat tetapi juga menjaga kelestarian alam sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah. Adanya peraturan mengenai tanah pengarem-arem merupakan terobosan penting untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - tanah desa; pengarem-arem; fiqh Al-Biah M1 - skripsi TI - PENGELOLAAN TANAH PENGAREM-AREM DI DESA BANGUNCIPTO, KECAMATAN SENTOLO, KABUPATEN KULON PROGO DITINJAU DARI PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN TANAH DESA AV - restricted EP - 119 ER -