%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhamad Arif Kurniawan, NIM.: 20103070050 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:68170 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K KPU; Pemilu Legislatif; Mashlahah Murshalah %P 134 %T PROBLEMATIKA PUTUSAN PTUN NO 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. TERHADAP PUTUSAN MK NO 12/PUU-XXI/2023 (STUDI TERKAIT MASA JEDA BAGI MANTAN NARAPIDANA KORUPSI UNTUK MENCALONKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA DPD) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68170/ %X Pada tanggal 3 Februari 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil pasal Pasal 182 huruf g Undang-Undang No 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pada putusan tersebut terdapat penambahkan aturan baru mengenai masa jeda bagi mantan narapidana tertentu serta syarat kumulatif bagi pencalonan anggota DPD. Pada proses pencalonan anggota DPD dalam tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU mencoret salah satu kandidat yaitu Irman Gusman yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi. Dalam upaya hukumnya, Irman gusman mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hasilnya PTUN memenangkan gugatan Irman Gusman. Menurut KPU putusan PTUN tidak bisa dilaksanakan karena tidak sesuai dengan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023. Berangkat dari latar belakang tersebut Penulis akan menganalisis aspek kepastian hukum dan Mashlahah Mursalah setelah keluarnya Putusan PTUN No 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT mengenai penerapan masa jeda mantan narapidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan penelitiannya adalah pendekatan Undang-Undang yaitu dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti, yaitu Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual yaitu suatu metode pendekatan melalui pendekatan dengan merujuk dari pandangan pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dalam penelitian ini kerangka teori yang digunakan adalah teori Kepastian Hukum dan Mashlahah Murshalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut konsep Kepastian Hukum, KPU sebagai penyelenggara PEMILU harus tetap melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini sesuai dengan pasal 471 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Pemilu walaupun apabila ditinjau dari perspektif Mashlahah Murshalah Putusan PTUN No 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT terlihat tidak selaras dengan semangat anti korupsi yang dijunjung oleh KPU dalam mewujudkan pejabat berintegritas tinggi. %Z Pembimbing: Nilman Ghofur, S.H.I., M. Sos.