%A NIM.: 20103070063 Fatlinda Norma Meilani %O Pembimbing: Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag. %T PERBANDINGAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X Perlindungan hak asasi manusia, khususnya yang terkait dengan perempuan dan anak, menjadi isu yang mendesak di Indonesia dan Malaysia, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi baik verbal maupun non-verbal terhadap perempuan dan anak meskipun telah ada undang undang yang mengatur perlindungan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia dan Malaysia dari perspektif hukum Islam, serta membandingkan efektivitas kedua negara dalam melindungi kelompok rentan Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berfokus pada efektivitas kebijakan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di kedua negara tersebut, serta bagaimana hukum yang berlaku mampu memberikan perlindungan yang memadai. skripsi ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research), di mana data dikumpulkan dari berbagai sumber pustaka seperti buku, jurnal, undang-undang, dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perbandingan hukum untuk melihat perbedaan dan persamaan dalam kebijakan perlindungan di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia telah melakukan upaya signifikan untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi dengan kebijakan yang komprehensif dan sesuai standar internasional seperti CEDAW. Di Indonesia, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyediakan perlindungan bagi korban kekerasan dan memperkuat hak-hak anak dengan prinsip nondiskriminasi. Sementara itu, Malaysia mengimplementasikan Akta Antigangguan Seksual 2020 (Akta 840) untuk menangani gangguan seksual dan meningkatkan kesadaran masyarakat, serta Akta Kanak-Kanak 2001 (Akta 611) yang melindungi anak dari penganiayaan, pengabaian, dan eksploitasi serta mendukung perkembangan mereka. Hukum Islam juga memainkan peran penting di kedua negara, dengan Indonesia menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2004 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 untuk perlindungan perempuan dan anak, dan Malaysia menerapkan hukum Islam melalui pengadilan syariah dan institusi seperti Mahkamah Syariah dan Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) untuk mengatur aspek hukum keluarga dan memberikan perlindungan sesuai hukum Islam. %K perempuan; perlindungananak; HAM %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib68171