@phdthesis{digilib68172, month = {August}, title = {TAFSIR KONSTITUSI TERHADAP PERSEBARAN SUARA SEBAGAI SYARAT KETERPILIHAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103070088 Reyhan Wibowo}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. Ahmad Patiroy, M. Ag}, keywords = {penafsiran konstitusi; Siyasah Qoda'iyah; Pilpres; perolehan suara}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68172/}, abstract = {Pada tahun 2019 dalam Putusan MA No. 44/P/HUM/2019, MA memutus Pasal 3 Ayat (7) PKPU No. 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 416 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, padahal isi Pasal 3 Ayat (7) PKPU No. 5 Tahun 2019 sama dengan Pasal 159 Ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 yang sebelumnya telah diujikan di MK. Secara tidak langsung, putusan yang dikeluarkan oleh MA bertentangan dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK di tahun 2014 sebelumnya. Hal ini menyebabkan terjadinya ambiguitas dan kerancuan hukum, baik putusan yang dikeluarkan oleh MK maupun putusan yang dikeluarkan oleh MA keduanya bersifat final dan mengikat, pun keduanya berwenang melakukan judicial review dengan lingkup kewenangan yang berbeda dan berkedudukan sederajat atau setara sebagai lembaga negara yang independen. Dengan menggunakan metode kualitatif dan mengumpulkan sumber-sumber bahan pustaka serta menganalisisnya, penelitian ini berusaha menafsirkan ketentuan persebaran suara sebagai syarat keterpilihan dalam pemilihan Presiden dengan dua pasangan calon dalam Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 dan Putusan MA No. 44/P/HUM/2019 dalam perspektif siyasah qada?iyah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan baik Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 maupun Putusan MA No. 44/P/HUM/2019 keduanya memiliki putusan yang berbeda dengan dasar pertimbangan hukum yang berbeda pula, yang menyebabkan munculnya ambiguitas dan disharmonisasi hirarkis dalam pemaknaan ketentuan syarat persebaran perolehan suara. Akhirnya dengan lahirnya Putusan MK No. 39/PUU-XVII/2019 menjadi titik terang atas ambigiutas tersebut, dengan ketentuan syarat persebaran perolehan suara tidak diberlakukan dalam hal dua pasangan calon dan telah sesuai dengan nilai-nilai dasar dalam siyasah qada?iyah.} }