%A NIM.: 18103060074 Sayyid Muhammad %O Pembimbing: Shohibul Adhkar, M.H. %T MIXED MARTIAL ART (MMA) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF FATWA MAJMA’ FIQHI AL-ISLAMI DAN FATWA BAHS AL-MASA’IL NAHDLATUL ULAMA) %X Mixed Martial Art atau MMA merupakan ajang olahraga yang menampilkan dua orang peserta disuatu ring atau tempat bertanding dimana kedua peserta akan bertarung satu sama lain dengan tangan kosong yang melibatkan seni beladiri campuran tanpa terkecuali tendangan, pukulan, maupun kuncian. Keberagaman beladiri yang disatukan menjadi sebuah olahraga tersendiri mengakibatkan resiko yang ditimbulkan dari MMA begitu berbahaya bahkan cenderung mematikan. Sering kali peserta yang terlibat dalam pertandingan MMA mengalami berbagai macam cedera, dari cedera ringan, berat bahkan kematian. Sehingga banyak yang mempertanyakan terkait legalitas dari pertandingan Mixed Martial Art (MMA) di berbagai penjuru dunia terutama di kalangan umat Islam, diantaranya fatwa Majma’ Fiqhi al-Islāmī yang mengharamkan dan putusan Baḥs al-Masā’il NU yang memperbolehkan pertandingan sejenis dengan Mixed Martial Art (MMA). Sehingga atas pro dan kontra tersebut, penulis tertarik mengangkat isu terkait Mixed Martial Art (MMA) sebagai objek penelitian. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini adalah Saddu al-Ẓarī’ah dan Fatḥu al-Ẓarī’ah. Jenis metode dalam penelitian ini adalah kualitatif yang berpijak pada sumber-sumber pustaka yang relevan (library research) dengan menjadikan fatwa Majma’ Fiqhi al-Islāmī dan putusan Baḥs al-Masā’il NU sebagai data primer, dan penelitian ini bersifat deskriptif, analitis dan komparatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis-deskriptif-komparatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan fatwa Majma’ Fiqhi al-Islāmī hukum pertandingan Mixed Martial Art (MMA), tinju dan combat sport sejenisnya adalah haram karena mengandung unsur kekerasan berupa memperbolehkan saling melukai antara lawan tanding dan dijadikan sebagai ajang tontonan hal ini berdasarkan QS. Al Baqarah: 195, QS. An Nisa: 29 dan Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad. Sedangkan berdasarkan putusan Baḥs al-Masā’il NU, pertandingan Mixed Martial Art (MMA), tinju, gulat, gulat bebas dan sejenisnya hukumnya diperbolehkan, karena merujuk dari pendapat Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitabnya yang berjudul Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro bahwa diperbolehkan pertandingan Mixed Martial Art (MMA) dan sejenisnya dengan atas dasar melatih tubuh agar menjadi kuat akan tetapi dengan pengecualian selama tidak berbahaya dan tidak mengandung kemungkaran seperti taruhan, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dan tidak termasuk syi'ar orang fasiq. %K Mixed Martial Art, Hukum Islam, Majma’ Fiqhi al-Islami, NU %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib68201