%A NIM.: 19103060086 Nurlaili Hafizah %O Pembimbing: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.S.I. %T HUKUM MERARIK (KAWIN LARI) ANAK DI BAWAH UMUR DALAM ADAT SASAK: STUDI PERBANDINGAN PERSPEKTIF TOKOH AGAMA DAN TOKOH ADAT DI LOMBOK BARAT %X Merarik (kawin lari), praktik perkawinan yang melibatkan anak di bawah umur merupakan isu yang kompleks dalam masyarakat Sasak. Penelitian ini menggali perspektif tokoh agama dan tokoh adat, praktik ini menciptakan kompleksitas hukum dan sosial yang memerlukan pemahaman mendalam. Pembahasan melibatkan pemahaman mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi praktik kawin lari dalam budaya Sasak. Tokoh agama menekankan pentingnya melindungi hak-hak anak sesuai dengan prinsip-prinsip Maqa>s}id Asy- Srari>’ah, sementara tokoh adat menyoroti peran budaya dan norma-norma lokal dalam memengaruhi fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan observasi lapangan dan wawancara langsung dengan beberapa tokoh dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam. Untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini kerangka teori yang digunakan yaiitu teori Maqa>s}id Asy-Srari>’ah yang menekankan pada tujuan-tujuan syariat Islam dalam melindungi hak-hak individu dan teori Hegemoni yang mempertimbangkan dinamika dominasi kekuasaan dan kontrol dalam masyarakat Sasak pada praktik Merarik. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa tokoh agama dan tokoh adat memiliki pandangan pendapat yang berbeda terkait adanya praktik Merarik pada masyarakat adat Sasak di Lombok. Tokoh agama memberikan pendapat bahwasanya Merarik tetap sah hukumnya akan tetapi dihukumi makruh karena lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan dengan maslahatnya. Tokoh adat sendiri memberikan pendapat bahwa Merarik sah hukumnya dengan syarat tidak melanggar norma-norma adat. Dari fenomena yang ada dijelaskan juga bahwa hegemoni tokoh yang lebih diunggulkan adalah tokoh adat. %K Hukum Merari, Anak di Bawah Umur, Adat Sasak, Kawin Lari, Tokoh Agama, Tokoh Adat %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib68215