%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Haris Badrul Munir, NIM.: 18103060034 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:68234 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Mbeleh Golekan, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-‘Urf %P 114 %T TRADISI MBELEH GOLEKAN DI DESA KANDANGAN KECAMATAN KANDANGAN KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERBANDINGAN PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68234/ %X Tradisi mbeleh golekan merupakan sebuah tradisi tahunan yang dilakukan masyarakat Kandangan pada bulan suro/muharram. Mbeleh artinya menyembelih dan golekan berarti boneka. Tradisi mbeleh golekan merupakan tradisi peninggalan dari nenek moyang yang bertujuan untuk mengungkapkan rasa syukur karena telah diberi kenikmatan dan berdoa agar dijauhkan dari bala dan musibah. Keyakinan yang beredar dalam masyarakat bahwa tradisi mbeleh golekan penting untuk dilaksanakan dan telah menjadi sebuah kebutuhan untuk dilaksanakan setiap tahunnya. Kandangan merupakan daerah yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam dan terdiri dari berbagai organisasi masyarakat Islam, diantaranya yang paling banyak pengikutnya adalah NU dan Muhammadiyah. Perbedaan pendapat mengenai fenomena di masyarakat merupakan hal yang biasa di kalangan ormas tersebut, dari sinilah penyusun tertarik untuk melakukan penelitian. Adapun beberapa rumusan masalah yang ingin penulis ajukan adalah: (1) Bagaimana praktik tradisi mbeleh golekan yang dilaksanakan warga desa Kandangan kecamatan Kandangan kabupaten Kediri? (2) Bagaimana pandangan para tokoh Nahdlatul Ulama dan tokoh Muhammadiyah terhadap praktik tradisi mbeleh golekan?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), dimana data dikumpulkan langsung dari lapangan dengan berbagai metode, yakni wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yakni analisis-komparatf, yaitu menganalisis suatu topik yang kemudian melakukan perbandingan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya untuk dicari letak persamaan dan perbedaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan ushul fikih dengan menggunakan teori al-‘urf. Berdasarkan hasil penelitian, tradisi mbeleh golekan merupakan tradisi turun temurun yang telah mengalami beberapa perubahan dalam tradisinya seiring masuknya Islam di Kandangan dan pemahaman masyarakat mengenai ajaran Islam. Para Tokoh NU berpendapat bahwa hukum pelaksanaan tradisi mbeleh golekan adalah boleh karena dianggap sudah sesuai tuntunan agama dan dikategorikan dalam ‘urf sahih sehingga dianggap memenuhi syarat ‘urf sebagai dasar hukum. Sedangkan, tokoh muhammadiyah melarang pelaksanaan tradisi mbeleh golekan karena dianggap sebagai tradisi yang tidak logis dan tidak sesuai dengan ketentuan normatif agama, kemudian dikategorikan kedalam ‘urf fasid. Para tokoh sepakat bahwa ‘urf dapat dijadikan sebagai landasan pengambilan hukum. %Z Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M. Hum.