relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68239/ title: EKSPLOITASI ANAK DALAM BERJUALAN PADA LIVE STREAMING MEDIA SOSIAL (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) creator: Muhammad Adithya Ferlian, NIM.: 18103060063 subject: 297.413 Perbandingan Mazhab description: Kemajuan teknologi yang menunjang praktek jual beli tidak dibarengi dengan penerapan etika dan moral yang berlaku ditengah masyarakat, seperti halnya belum lama ini tersiar berita bahwa terdapat seorang anak perempuan yang live di platform facebook sambil sambil berjualan hingga larut malam dan terlihat dalam live tersebut sang Ibu justru asyik tertidur. Ratifikasi konvensi hak-hak anak melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 nampaknya belum terlaksana secara maksimal, karena tergambar pada saat ini justru banyak para penggiat sosial media yang melibatkan anak-anak dalam kegiatannya bersosial media di berbagai platform. Sehingga atas latar belakang tersebut, penulis tertarik mengangkat isu tersebut sebagai objek penelitian dalam skripsi yang berjudul “Ekploitasi Anak Dalam Berjualan Pada Live Streaming Media Sosial (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif).” Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini adalah teori perbandingan hukum, melalui pendekatan yuridis-normatif. Jenis penelitian ini berupa penelitian kualitatif yang berpijak pada sumber-sumber pustaka yang relevan (library research), dan penelitian ini bersifat deskriptif, analitis dan komparatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis-deskriptif-komparatif. Berdasarkan hasil analisis, bahwa dalam hukum Islam mempekerjakan anak dalam berjualan pada platform live streaming media sosial merupakan salah satu bentuk eksploitasi pada anak apabila hak-hak asasi anak tidak terpenuhi. Melalui penerapan maqāṣid syarī’ah terhadap fenomena ekploitasi yang dilakukan terhadap anak, menyalahi tujuan-tujuan yang terkandung didalam legislasi hukum islam yang diperinci menjadi lima tujuan antara lain: tujuan pemeliharaan agama (Ḥifẓ al-din), tujuan pemeliharaan jiwa (Ḥifẓ al-nafs), tujuan pemeliharaan akal (Ḥifẓ al-aql), tujuan pemeliharaan harta (Ḥifẓ al-mal), dan kelima dari maqasid yang disebutkan tadi, pemeliharaan anak-keturunan (Ḥifẓ al-nasl). Hal senada juga dijelaskan dalam fatwa-fatwa dari MUI dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Sedangkan dalam hukum positif berdasarkan penerapan prinsip the best interest of the child melarang tindakan eksploitasi terhadap anak yang dipekerjakan sebagai streamer dalam berjualan pada platform media karena tindakan tersebut merupakan upaya mengenyampingkan kepentingan-kepentingan terbaik bagi anak. Larangan tersebut juga sesuai dengan konsensus-konsensus yang berlaku di Indonesia seperti Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan lain-lain. date: 2024-07-05 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68239/1/18103060063_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68239/2/18103060063_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Muhammad Adithya Ferlian, NIM.: 18103060063 (2024) EKSPLOITASI ANAK DALAM BERJUALAN PADA LIVE STREAMING MEDIA SOSIAL (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.