@phdthesis{digilib68267, month = {August}, title = {STUDI HADIS TENTANG SAHIBU MAKS DALAM SUNAN ABI DAWUD NOMOR 2937 DAN KETERKAITANNYA DENGAN PUNGUTAN LIAR}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20105050032 Husain Abdul Majid}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dadi Nurhaedi, S.Ag., M.Si.}, keywords = {pungutan Liar; Sahibu Maks; Hadis}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68267/}, abstract = {Dalam memahami hadis, perlu menggunakan pemahaman-pemahaman yang tepat agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami hukum-hukum yang terkandung didalamnya. Dalam proses pemahaman hadis terkadang ditemukan istilah-istilah dalam hadis yang jika diartikan secara tekstual akan terlihat kontradiksi dengan hadis-hadis yang lain, seperti istilah ?sahibu maks? dalam hadis Sunan Abi Dawud nomor 2937 yang sering diartikan sebagai ?orang yang memungut pajak?. Pemaknaan {\d s}{\=a}{\d h}ibu maks sebagai orang yang memungut pajak akan menjadi kontroversi, mengingat dalam Islam juga terdapat hukum-hukum yang mengatur tentang pajak, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi makna dari istilah ?sahibu maks? dari hadis tersebut. Problem dari penelitian ini adalah kualitas sanad dan matan dari hadis Sunan Ab{\=i} Dawud nomor 2937, makna istilah ?sahibu maks? dalam hadis tersebut, dan keterkaitan antara istilah ?sahibu maks? dalam hadis tersebut terhadap fenomena pungutan liar. Penelitian ini disajikan untuk membahas tentang rekonstruksi makna {\d s}{\=a}{\d h}ibu maks dalam hadis Sunan Ab{\=i} D{\=a}wud nomor 2937 serta keterkaitannya dengan fenomena pungutan liar. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan teori kesahihan sanad hadis Syuhudi Ismail untuk mengetahui kualitas sanad hadis tersebut, kemudian teori kesahihan matan hadis Salahuddin al-Adlabi untuk mengetahui kualitas matan hadis tersebut, metode pemahaman hadis Yusuf Qardhawi untuk mengetahui makna istilah ?{\d s}{\=a}{\d h}ibu maks? dalam hadis tersebut, dan teori double movement Fazlur Rahman untuk mengetahui keterkaitan antara {\d s}{\=a}{\d h}ibu maks dengan fenomena pungutan liar. Hasil dari penelitian ini, pertama, ditinjau dari segi kualitas sanad hadis, maka hadis tersebut berkualitas hasan li {\.z}atih. Namun terdapat riwayat lain dengan kualitas sama yang menguatkan hadis utama tersebut, maka hadis hadis tersebut naik statusnya menjadi {\d s}a{\d h}{\=i}{\d h} li gairih. Sedangkan ditinjau dari segi kualitas matan hadis, maka hadis tersebut berstatus {\d s}a{\d h}{\=i}{\d h} sehingga hadis tersebut tergolong dalam hadis maqb{\=u}l atau dapat diterima. Sehingga berdasarkan kualitas hadis tersebut, yakni {\d s}a{\d h}{\=i}{\d h}, maka hadis tersebut dapat dijadikan {\d h}ujjah. Kedua, setelah dilakukan rekonstruksi makna, istilah ?{\d s}{\=a}{\d h}ibu maks? dalam hadis tersebut bermakna ?penarik pajak ilegal? atau petugas penarik pajak tidak resmi, sehingga ancaman tidak akan masuk surga dalam hadis tersebut ditujukan kepada petugas penarik pajak tidak resmi (ilegal), atau penarik pajak yang tidak sesuai dengan aturan. {\d S}{\=a}{\d h}ibu maks jika dikontekskan pada zaman sekarang ialah orang yang melakukan penggelapan, korupsi, atau pungutan liar. Ketiga, mengenai keterkaitan antara {\d s}{\=a}{\d h}ibu maks dengan pungutan liar, antara maks dengan pungutan liar memiliki persamaan dari segi pengertian, tujuan, maupun teknis. Sehingga dapat dikatakan bahwa pungutan liar termasuk bagian dari maks, sehingga pelaku pungutan liar dapat disebut sebagai {\d s}{\=a}{\d h}ibu maks.} }