@phdthesis{digilib68343, month = {July}, title = {HAK HADANAH DALAM PERCERAIAN BEDA AGAMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SORONG NOMOR 05/PDT.G/2018/PA.SROG)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103050064 Muhammad Arif Irfani}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Hj. Fatma Amilia, S.Ag.,M.Si.}, keywords = {hadanah; Putusan Pengadilan Agama; Maqasid asy-Syari?ah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68343/}, abstract = {Pemeliharaan anak dalam Islam disebut dengan istilah hadanah. Dalam Undang-undang Pasal 41 No. 1 Tahun 1974 huruf a dan b mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan hadanah setelah terjadinya perceraian. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, dapat kita bagi permasalahan hadanah kedalam dua periode, yaitu masa sebelum mumayyiz dan masa sesudah mumayyiz. Islam sebagai agama yang rahmatan lil ?alamin selalu mengedepankan kemaslahatan bagi umatnya di dalam segala bidang kehidupan. Hal demikian juga berlaku dalam masalah hadanah, oleh sebab itu untuk menjamin kemaslahatan, kepentingan dan pemeliharaan seorang anak yang diakibatkan perceraian. Pada kasus perceraian yang tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Sorong Nomor 05/Pdt.G/2018/PA.SROG, dalam kasus perceraian ini selain perceraian, Pemohon juga mengajukan hadanah kepada Majelis Hakim mengingat usia anak belum mencapai batas usia tamyiz yang secara psikis dan emosionalitas tentu sangat membutuhkan keberadaan dan kasih sayang ibu kandung secara intens Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian library research atau penelitian pustaka, yang berdasarkan putusan pengadilan Agama Sorong tentang Hadanah Ibu Murtad. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskritif-analitik, Teknik pengumpulan data Terdapat dua sumber data dalam penelitian ini yaitu primer dan sekunder. Sumber data primer adalah bahan orisinil yang menjadi dasar bagi peneliti lain, dan merupakan penyajian formal pertama dari hasil penelitian yaitu Putusan Pengadilan Agama Sorong. kemudian ditarik kesimpulan dengan pendekatan normatif, yaitu dengan nash dan hukum Islam perspektif Maqasid asy-Syari?ah Walaupun hakim lebih menggunkan dasar hukum dari undang-undang dalam memutuskan perkara tersebut namun subtansi putusannya telah sesuai pada aspek-aspek yang terkandung dalam Maqasid asy-Syari?ah sehingga aspek kemaslahatan tetap dapat tercapai. yaitu aspek Hifz ad-Din (menjaga agama), Hifz an-Nasl (menjaga keturunan), Hifz al-Aql (menjaga akal).} }